11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Posko Covid-19 Desa/Kelurahan Diminta Siapkan Tempat Karantina Mandiri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pos Komando (Posko) Covid-19 Desa/Kelurahan yang daerahnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, diminta menyiapkan tempat karantina mandiri.

Hal itu diinstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri yang mulai diberlakukan tanggal 20 April 2021 itu diterbitkan guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan, dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta melaksanakan beberapa hal.

Baca Juga:Selama Larangan Mudik 2021, Poldasu Jaga Perbatasan Sumut

Melalui surat Instruksi Mendagri yang banyak beredar di media sosial WhatsApp (WA) itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran kepada warga masyarakat, dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Selanjutnya, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka kepala desa/lurah melalui Posko Desa/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan biaya karantina kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota.

Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan kepala desa/lurah dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga:Soal Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Siantar Susun SE Wali Kota

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga menegaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah merupakan tanggungjawab bersama. Namun demikian, Timbul tetap meminta agar Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar menindaklanjuti Instruksi Mendagri itu dengan baik.

Sementara, Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar ketika dikonfirmasi Mistar melalui pesan WA mengenai langkah yang dilakukan Satgas untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi pesan WA konfirmasi itu belum berbalas.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles