6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Polres Siantar Bakal Gelar Perkara Terkait NJOP Naik 1000 Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), di Kota Pematangsiantar senilai 1000 persen melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021. Hal ini pun, kini menjadi kontroversi. Kontroversi tersebut terbilang cukup serius karena atas nama masyarakat persoalan ini diadukan ke aparat penegak hukum.

Selain melayangkan Dumas ke Polres Pematangsiantar terkait naiknya NJOP 1000 persen. Seorang notaris, Henry Sinaga juga melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri) lewat email dari Pusat Informasi Dumas Presisi Mabes Polri.

Pasca adanya aduan ke Mabes Polri. Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar melalui Unit Tipikor yang menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut akan kembali melakukan gelar perkara.

Baca juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Kasat Reskrim AKP Banura Manurung yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar Ipda Apri Damanik mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan klarifikasi dikarenakan belum jelas dan masih butuhkan lagi keterangan-keterangan.

“Kami juga belum tahu arahnya kemana. Pelanggarannya juga belum jelas, kalau kita lihat. PAD malah bertambah. Rencana kami lagi, mau gelar perkala lagi lah ini. Apa nanti keputusan gelar perkara itu lah yang menjadi tindak lanjutnya,” ujar Apri Damanik dihubungi, Selasa (21/12/21).

Baca juga:Polisi Periksa BPN Minggu Depan Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

Lanjutnya Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, dengan melihat perkembangan selanjutnya dan tidak dipungkiri juga pihaknya bakal meminta pendapat para ahli hukum maupun juga pendapat ahli keuangan. “Rencananya kalau memang perlu. Tapi kita lihat dulu perkembangan lah. Kita lihat petunjuk hasil gelarnya lah,” ujarnya kembali dihubungi.(hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles