5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Siantar Amankan Janda Pengedar Sabu Dari Jalan Mataram

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang wanita berstatus janda, Ani Flora Marpaung, tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Janda berusia 47 tahun yang akrab disapa Mak Eka itu diamankan dari dalam sebuah kamar kos di Jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.

Selain Mak Eka, petugas Satnarkoba juga mengamankan barang bukti 3 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 1 gram yang ditemukan di atas lantai kamar kos.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, pada Jumat (11/9/20.

Baca Juga: Artis Reza Artamevia Tersandung Kasus Narkoba!

Barang bukti lainnya 1 unit Hp, 3 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bungkus plastik klip, dan 2 sendok terbuat dari pipet.

Setelah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya, petugas langsung memboyong Mak Eka dan seluruh barang bukti ke kantor Satnarkoba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan itu, kata Rusdi, berawal dari adanya informasi yang diterima, pada Rabu (9/9/20) malam. Info tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satnarkoba dengan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. (Ferry Napitupulu/hm11)

Related Articles

Latest Articles