19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Poldasu Belum Gelar Perkara Laporan Mantan Sekda Siantar, Ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit III/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara belum melakukan gelar perkara dalam kasus laporan mantan Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak yang menangani kasus ini mengaku, pihaknya belum melakukan gelar perkara.

“Gelar belum dilaksanakan,” sebut dia kepada Mistar, lewat pesan WhatsApp, Jumat (24/9/21).

Baca Juga:Hefriansyah Ubah Jadwal Panggilan Poldasu Terkait Laporan Mantan Sekda Siantar

Menurut dia, masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan sehingga penyidik belum melakukan gelar perkara.

“Karena masih ada beberapa saksi yang masih harus dilakukan klarifikasi,” ucapnya. Ia sendiri belum bisa memastikan kapan pihaknya melaksanakan gelar perkara laporan Budi Utari tersebut.

“Nanti kita kabari ya,” ujarnya. Ketika disinggung apakah Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ada kemungkinan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan, Maringan belum mau membeberkan.

Baca Juga:Poldasu Lidik Laporan Mantan Sekda Terhadap Wali Kota Siantar

Diketahui, Budi Utari melaporkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari dan terlapor Hefriansyah.

Dalam pengaduan ini, penyidik telah memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk dimintai keterangan, Jumat (17/9/21). Namun, usai diperiksa, Hefriansyah tidak memberi komentar kepada wartawan.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles