8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Plt Wali Kota Siantar Balas Surat Soal NJOP 1.000 %, Henry Sinaga: SK Wali Kota Membingungkan Masyarakat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA membalas surat Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn pada hari Senin (23/5/22) lalu terkait masalah naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen.

Henry Sianag via WhatsApp (WA) pada mistar.id, Rabu (25/5/22) malam mengatakan, jawaban Plt Wali Kota Pematangsiantar itu disampaikan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan bukti Surat Nomor:973/4358/BPKD/V/2022, tertanggal 18 Mei 2022.

Katanya, dia juga telah menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar, Nomor:973/432/III/Wk-Tahun 2022 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematangsiantar Tahun 2022.

Baca Juga: Surat Soal NJOP 1.000 % Tak Dibalas, Dr Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar

“Penyampaian surat keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut kepada Saya sebagai jawaban Plt Wali Kota atas surat saya sebelumnya,” kata Dr Henry Sinaga sembari menjelaskan suratnya itu adalah Nomor: 2857/NOT-HS/IV/2022 tanggal 20 April 2022 perihal Permohonan Perwa tentang Penetapan NJOP PBB P-2 Tahun 2022.

SK Wali Kota Pematangsiantar tersebut isinya antara lain tentang perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pematangsiantar yang sebelumnya telah mengalami kenaikan sampai 1.000 % lebih sebagaimana ditetapkan dalam Perwa Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023.

“Surat keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut telah merubah atau menurunkan NJOP yang sebelumnya mengalami kenaikan sampai 1.000 persen lebih, sebagaimana ditetapkan dalam Perwa Nomor 04 tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Perubahan NJOP, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemko Siantar

Namun menurut Henry Sinaga, perubahan atau penurunan itu kelihatannya belum mencerminkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa NJOP ditetapkan paling tinggi 100%.

“Padahal Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut menjadikan Undang-Undang tersebut sebagai dasar pembentukannya,” ujarnya.

Dia mencontohkan, NJOP tanah di Jalan Merdeka No. 211 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, NJOP tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.508.000, kemudian tahun 2021 berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021 itu, NJOP nya mengalami kenaikan 1.000 % menjadi sebesar Rp23.295.000, dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota tersebut berubah atau turun menjadi Rp15.105.000.

Baca Juga: Penyelidikan Naiknya NJOP 1.000 Persen Dihentikan Polisi, Pelapor Bilang Begini

“Meskipun NJOP nya diturunkan, akan tetapi masih tetap mengalami kenaikan di atas seratus persen (100%) dari NJOP tahun 2020, dan hal ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa NJOP ditetapkan paling tinggi seratus persen (100%).” papar Henry Sinaga.

Menurutnya, meskipun Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut telah merubah atau menurunkan NJOP yang ditetapkan Perwa Nomor 04 itu, namun kata dia masih ditemukan ada sejumlah kelurahan yang NJOP-nya tidak mengalami perubahan atau penurunan sama sekali.

“Sebagai contoh di Gang Kampung Baru, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, NJOP nya berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp464.000, dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tersebut tidak mengalami perubahan atau penurunan tetap sebesar Rp464.000,” ungkapnya.

Selain itu lanjut dia, masih ada kelurahan yang NJOP nya mengalami perubahan tapi berupa kenaikan dari NJOP yang ditetapkan oleh Perwa Nomor 04 Tahun 2021.

Dia mencontohkan, NJOP di Jalan Pelindung, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, tahun 2020 NJOP-nya ditetapkan sebesar Rp128.000, kemudian tahun 2021 berdasarkan Perwa Nomor 04 itu NJOP nya mengalami kenaikan menjadi Rp802.000, dan di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota mengalami kenaikan lagi menjadi sebesar Rp1.032.000.

“Diakui atau tidak, Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tersebut agak membingungkan masyarakat,” pungkasnya.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles