7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pindah Faskes, Kartu BPJS Kesehatan Tidak Perlu Diganti

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat.

Pada kartu tersebut, tertera nomor peserta BPJS Kesehatan yang berguna untuk mengetahui informasi mengenai kepesertaan seseorang di program BPJS Kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan (Faskes) juga akan tertera pada kartu tersebut.

Biasanya, faskes terdekat ini termasuk faskes tingkat 1 seperti puskesmas kelurahan, puskesmas kecamatan, klinik atau dokter-dokter praktik yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Staf SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar Arnold Humisar Simatupang mengatakan, faskes 1 ini menjadi tempat pertama yang harus masyarakat kunjungi ketika ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penanganan pertama.

Baca Juga:Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Siantar Soal Wacana Peleburan Kelas Peserta

“Jika penyakit yang dideritanya mengharuskan untuk berobat lebih lanjut ke rumah sakit yang memiliki pelayanan dan fasilitas lebih lengkap, maka faskes 1 ini akan mengeluarkan surat pengantar atau rujukan pada rumah sakit,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (23/1/21).

Jika seorang peserta BPJS pindah tempat tinggal atau tempat kerja, sering sekali peserta tersebut juga pindah faskes untuk mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan antara perusahaan tempatnya bekerja dengan BPJS Kesehatan.

Penggantian faskes kini dapat dilakukan secara offline maupun online. Salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Hal serupa juga bisa dilakukan cetak kartu BPJS Kesehatan dengan mudah melalui BPJS Online. Layanan ini telah disediakan oleh BPJS untuk masyarakat, agar dapat memberi kenyamanan dan kemudahan dalam menggunakan BPJS Kesehatan,” jelas dia.

Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Ini Rinciannya

Meski demikian, tambah Arnold, peserta BPJS Kesehatan tersebut masih bisa menggunakan kartu yang lama jika telah dicek melalui mobile JKN sudah ada perubahan faskes (datanya akan dicek kembali di faskes yang dituju nanti).

Perlu diingat, tegas Arnold, setelah perubahan faskes tersebut, peserta tidak bisa langsung menggunakannya, sebab tidak langsung aktif dan butuh proses. Faskes yang baru akan aktif pada satu bulan berikutnya.

Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, faskes yang lama masih bisa digunakan untuk berobat. Asal peserta bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles