7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pihak Ketiga Wanprestasi, PD PAUS Ambil Alih Eks Terminal Sukadame

Siantar, MISTAR.ID – Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar megambil alih pengelolaan eks Terminal Sukadame atau Terminal Parluasan yang kemudian menjadi Sub Terminal Agribisnis (STA) di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.

Pengambil alihan STA tersebut dilakukan pasca pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga yakni PT Laksana Perkasa Romauli (LPR) yang dinilai wanprestasi. Pemutusan hubungan kerja sama dengan pola usaha patungan atau (joint venture) dilakukan pasca adanya evaluasi.

PD PAUS terpaksa memberikan tindakan tegas melalui surat keputusan Direksi nomor 900/01/SK-PAUS/I/2020 tentang Pembatalan Perjanjian Kerjasama. Kebijakan ini ditempuh setelah melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, data informasi pra perjanjian kerjasama maupun dokumen lain sebagai jaminan pelaksanaan perjanjian kerja sama kurang lengkap.

Demikian siaran pers Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Bernhard DM Hutabarat didampingi kuasa hukum PD PAUS, Ramot C Saragih dari Law Office RCS & Associates, yang ditemui usai melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di STA mengenai pengambil alihan lahan STA dari pihak ketiga, pada Kamis (6/2/20).

Pertimbangan kedua, adanya piutang kontribusi yang belum disetorkan ke PD PAUS sampai dengan 2019 yang besarnya mencapai Rp 6,16 miliar. Ketiga, progres pekerjaan pembangunan sesuai perjanjian kerjasama sampai saat ini masih 149 unit dari 238 unit, sehingga masih harus dibangun 89 unit kios + 14 ruko bangunan bertingkat 2 + bangunan berlantai dua pasar pagi lantai 1 untuk 200 pedagang dan area parkir lantai 2 seller Shelter.

“Untuk beberapa kasus pernah ada komplain dari penyewa, karena kios sudah dibayar namun belum terbangun. Selain itu air dan listrik juga belum terpasang padahal sudah lunas,”tuturnya.

Pertimbangan keempat, adanya pengutipan parkir dan kegiatan bongkar muat yang berlangsung di lokasi STA Sukadame oleh oknum-oknum tanpa pertanggungjawaban kepada para pihak. Kelima, tidak ada personil PT LPR yang tersedia untuk berkoordinasi di lokasi STA maupun alamat sesuai tertulis pada perjanjian kerjasama.

“Sebagai upaya sudah disampaikan surat konfirmasi 1, 2 dan 3 somasi dari Penasehat Hukum PD PAUS, surat undangan rapat dengan balasan pengunduran waktu pertemuan dari PT LPR dan surat teguran I, III dan III,”sambung Bernhard.

Pertimbangan keenam, hasil rapat Asisten II Pemko Pematangsiantar bersama Badan Pengawas dan Direksi PD PAUS tanggal 11 September 2019. Rapat menyimpulkan pembangunan dan pengelolaan eks Terminal Sukadame diambil alih/dilanjutkan oleh PD PAUS. Ketujuh, surat rekomendasi Badan Pengawas PD PAUS Nomor 12 4/2019, poin 10 yang bunyinya melakukan langkah-langkah hukum kepada PT LPR sehubungan tidak diserahkannya kewajiban kontribusi yang wajib dibayar sesuai dengan perjanjian kerjasama.

“Pemutusan kerjasama ini sesuai petunjuk Pak Wali Kota untuk mengoptimalkan seluruh aset PD PAUS. Jadi, ini adalah salah satu penyelesaian dari direksi-direksi lama. Artinya selama ini terbengkalai. Saya selaku Dirut, udah kita ambil alih. Jadi, ini menjadi dampak positif bagi Siantar,”tandasnya.

Disinggung mengenai kekumuhan eks terminal bus tersebut, Bernhard mengatakan, ke depan akan diterapkan kutipan kontribusi kebersihan sebesar Rp 5 ribu setiap hari. Kontribusi ini diharapkan dapat mengubah kondisi terminal menjadi lebih bersih dan tertata rapi. “Kita sudah minta dana kebersihan ke pedagang. Nanti akan ada petugas-petugas dari pihak mitra yang siaga 24 jam,”ungkapnya.

Ia mengatakan setiap pedagang akan diberikan karcis untuk kebersihan. Ia juga menyayangkan PT LPR juga belum membangun 238 unit kios. Hingga saat ini, PT LPR masih membangun 149 kios. Sehingga, PD PAUS akan membangun sisa kios lagi.

“Untuk target ini sekarang sedang evaluasi pendataan. Ini justru banyak kutipan-kutipan yang tak jelas aliran uangnya ke mana. Kita sudah keluarkan karcis resmi itu bisa menjadi data bagi kita berapa kontribusi yang diberikan,”ujarnya.

Seorang pedagang bermarga Purba mengaku terbeban dan merasa tidak mampu membayar kutipan kontribusi kebersihan sebesar Rp 5 ribu per hari. “Selama ini, tidak ada kutipan kebersihan. Kami terbeban dengan kutipan ini. Terlalu besar bagi kami ini,” cecarnya. Namun, PD PAUS tetap melakukan kebijakan yang telah ditetapkan. Ia mengatakan kutipan kontribusi itu adalah untuk kondisi terminal yang lebih baik ke depannya.(hm08)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles