10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara Menanti Pengedar Rokok Ilegal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pematangsiantar Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Loren Agustinus Sinaga mengatakan, dalam kurun waktu April 2020 hingga Oktober 2021 ada 167 (seratus enam puluh tujuh) Penindakan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar.

“Dengan rincian, Penindakan terhadap 35.400 bungkus = 707.152 batang rokok, 212 botol = 81.5 liter Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan C, 9 botol = 48 ml,” ucapnya dihadapkan peserta sosialisasi aturan perundang-undangan tentang cukai dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007, di Hotel Sapadia, pada Rabu (15/12/21).

“HPTL berupa esense tembakau dari berbagai merk dengan perkiraan Nilai Barang sebesar Rp450.914.680 dan Potensi kerugian negara (Cukai dan Pajak lainnya) diperkirakan mencapai Rp593.709.398,” sambung dia.

Adapun modus pelanggaran yang dilakukan, terhadap ketentuan yang berlaku di bidang cukai, kata Loren, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang salah peruntukan. Sedangkan modus pelanggaran untuk MMEA impor adalah dengan tidak dilekati pita cukai.

Baca juga:Sosialisasi UU Tentang Cukai di Siantar, Sepakat “Gempur Rokok Ilegal”

Dengan tegas dia mengatakan, peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal harus dihentikan, karena merugikan negara.

Maka dari itu, lanjut Loren, pihaknya bersinergi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan melakukan operasi pasar dengan menyasar toko-toko yang menjual rokok pangsa besar maupun eceran di sejumlah tempat di beberapa kecamatan di Kota Pematangsiantar.

Operasi pasar itu bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya apabila ditemukan tidak sesuai (ilegal), maka akan dilakukan penindakan.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebut bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dengan sanksi.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54),” kata Loren membaca petikan pertama dari Undang-undang tentang cukai tersebut.

Selanjutnya, sebut dia, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf b).

Baca juga:Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Seludupan Senilai Rp32,4 Miliar

Selain itu, Loren memaparkan, bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dapat dipidana.

“Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 58),” tukasnya.

Loren meminta pada seluruh peserta agar informasi dari sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman lebih lengkap dari sebelumnya mengenai cukai, termasuk manfaatnya bagi negara. “Sehingga bisa kembali menyebarluaskan pemahaman tersebut masyarakat luas agar dapat ikut menghentikan peredaran rokok tanpa cukai,” harap Loren. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles