7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Permendikbud Nomor 8/2020 Terbit, Ratusan Guru Honorer Terancam Kehilangan Rp300 Ribu

Siantar, MISTAR.ID – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbu) Nomor 8 tahun 2020, ratusan guru honorer di tingkat TK, SD dan SMP Kota Pematangsiantar terancam kehilangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, Permendikbud yang mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler tersebut tegas menyatakan bahwa guru honorer yang dapat menerima gaji atau honor yang bersumber dari dana BOS adalah guru honorer yang sudah memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sementara, khusus untuk Kota Pematangsiantar, jumlah guru honorer di SK kan oleh Walikota Pematangsiantar tahun 2019 sebanyak 310 orang. Seperti disampaikan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jonsen Girsang melalui Kasi PTK, Jalatua Hasugian, Jumat (14/2/20).

“Gaji para guru honorer yang telah di SK kan itu sebesar Rp 1 juta, Rp 700 ribu dari APBD dan Rp 300 ribu berasal dari dana BOS. Sementara, sekitar 50 persen dari 310 guru honorer yang di SK kan Walikota itu belum memiliki NUPTK. Artinya, dengan terbitnya Permendikbud itu, gaji dari dana BOS harus dihentikan,” tegasnya.

Ketika ditanya bagaimana caranya agar para guru honorer bisa mendapatkan NUPTK, Jalatua menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengusulan guru-guru honorer yang telah memenuhi syarat.

“Syarat pertama, harus mempunyai SK dari kepala dinas pendidikan, kalau guru swasta SK-nya dari pihak yayasan,” ujarnya.

Syarat kedua, kata Jalatua, guru honorer yang bersangkutan minimal sudah dua tahun mengajar. “Itulah syarat utamanya,” ujar Jalatua yang mengakui bahwa untuk mengurus NUPTK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) PTK harus sabar menunggu daftar antrian, karena memang setiap hari ada yang mengusulkan pengurusan NUPTK.(*)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Maris

Related Articles

Latest Articles