5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Perjalanan Dinas Walikota Siantar ke Jepang, Harus Dilaporkan ke Mendagri

Siantar / MISTAR.ID – Hasil perjalanan dinas ke Jepang, yang dilakukan pada tanggal 1-7 November 2019 lalu, hingga saat ini belum dilaporkan oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sesuai aturannya, hasil perjalanan kepala daerah ke luar negeri itu paling lambat sudah harus dilaporkan ke Mendagri, 30 hari setelah dilakukannya perjalanan dinas, sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah, Junaedi Sitanggang.

“Pak wali belum melaporkan hasilnya,” ujar Junaedi di ruang kerjanya, Kamis (21/11/19) saat diminta tanggapannya terkait hasil perjalanan dinas walikota ke Jepang pada minggu pertama November 2019 lalu.

“Masih ada waktu kita untuk melaporkan itu kepada menteri dalam negeri, mungkin dalam minggu depan, kita akan meminta laporan hasilnya itu dari pak wali, supaya bisa kita laporkan ke menteri dalam negeri,” tutur mantan Camat Siantar Timur dan Siantar Utara tersebut.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga ketika dimintai tanggapan terkait perjalanan dinas walikota yang belum dilaporkan ke Mendagri, ia berharap agar perjalanan dinas walikota yang ke Jepang itu ada manfaatnya bagi pembangunan Kota Pematangsiantar.

“Perjalanan dinas itu kan menggunakan uang rakyat, tentu kita sangat berharap ada output-nya kepada daerah, terlebih-lebih kepada rakyat. Itu harapan kita. Kalau masalah hasilnya yang belum dilaporkan ke Mendagri, kita hanya bisa meminta agar saudara walikota segera melaporkannya,” tukasnya.

Dalam pemberitaan Mistar sebelumnya, keberangkatan Walikota ke Jepang itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara dan Mendagri.

Gunanya adalah untuk mengetahui peluang dan manfaat kerjasama daerah Kota Pematangsiantar dengan Pemerintah Daerah di luar negeri.

Kerjasama daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018, ada beberapa tahapannya. Tahapan pertama melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat kerjasama. Yang kedua, membuat pernyataan kehendak bekerjasama.

Setelah membuat pernyataan kehendak bekerjasama, selanjutnya akan dilakukan penyusunan rencana kerjasama, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Setelah disetujui DPRD, tahap selanjutnya adalah menyusun rancangan naskah kerjasama untuk mendapatkan persetujuan menteri.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles