10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Sumut, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprovsu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peredaran rokok ilegal semakin marak beredar di pasar gelap di sejumlah pelosok daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dalam bulan Juni 2022, aparat penegak hukum terdiri dari Bea Cukai bekerja sama dengan TNI dan Polri mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar dari beberapa daerah.

Salah satunya, dari Jalan Medan di Kota Parapat. Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) BC Pematangsiantar bersama personil TNI pada 7 Juni dini hari, menangkap satu unit mobil pick up bermuatan penuh rokok ilegal merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai rokok.

Jumlahnya mencapai 790.000 batang. Dua orang tersangka berikut puluhan kotak rokok ilegal diamankan dan diproses secara hukum di Kantor Penyidik Bea Cukai Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Marak, Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi ke Warga

Tidak hanya di Parapat Kabupaten Simalungun, di bulan yang sama juga ditemukan rokok Luffman ilegal berserakan di pinggir jalan di Dairi.

Keterangan sumber, rokok tersebut diduga milik para pemasok yang ketakutan bakal ditangkap petugas, hingga rokoknya ditinggalkan berserakan begitu saja di pinggir jalan.

Sekarang ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI tengah memburu produsen rokok merek Luffman dan Luckyman yang banyak dipasarkan dalam jumlah besar di sejumlah daerah. Kedua merek rokok itu beredar tanpa cukai resmi dari pemerintah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni, Maret lalu mengatakan, kedua merek rokok tanpa cukai ini sudah lama beredar di Sumut, dan penindakan yang dilakukan sudah berulangkali tapi masih saja ditemukan beredar di pasar gelap.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Beberkan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Pada tahun 2021, tercatat di Bea Cukai berhasil melakukan 432 penindakan rokok ilegal termasuk Luffman dan Luckyman.

Jumlah yang ditindak dan diamankan mencapai 18.098.908 batang, 73 persen atau 13.277.338 batang merek Luffman.

Gempur Rokok Ilegal

Mengutip laman bbprd.sumutprov.go.id, dijelaskan, dampak peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara.

Untuk mengejar capaian target pajak, khususnya dari penerimaan Pajak Rokok pada Tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) terus melakukan sosialisasi untuk “menggempur” peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:Tim Gabungan BC Siantar Tangkap 790.000 Batang Rokok Ilegal di Parapat

Hal tersebut didasari masih maraknya rokok ilegal yang beredar di Sumataera Utara, peredarannya tidak sesuai regulasi dan peraturan cukai yang berlaku.

Oleh sebab itu, BPPRDSU bekerja sama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan dialog dan pemasangan atribut sperti spanduk dan poster untuk “menggempur” rokok ilegal.

Beberapa pelanggaran rokok menurut Undang-Undang Cukai yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi yakni, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda dan rokok polos tanpa pita cukai.(maris/hm10)

Related Articles

Latest Articles