7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Penyidik PNS di Lingkungan Pemko Siantar Minim

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dikabarkan minim, karena belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan rekomendasi dan ijin memilikinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Robert Samosir, selaku pimpinan OPD yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pematangsiantar, Kamis (19/5/22) mengaku secara keseluruhan belum terdata namun sepanjang yang ia ketahui hanya ada 2 PPNS.

“Terkait PPNS di kota pematangsiantar pada saat ini memang belum terdata secara keseluruhan. Yang kita tahu di Satpol hanya ada 2 PPNS, dan kemarin yang sama-sama kami dilantik di Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi, itu ada 1 PPNS di Dinas PRKP (Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman,” tuturnya.

Baca juga:Pemkab Samosir Bakal Rekrut PPNS Setara Pengawas Polri

Untuk mendeteksi dan pendataan PPNS di Kota Pematangsiantar, kata Robert, sangat dibutuhkan Sekretariat PPNS. Namun sebelum keberadaan sekretariat PPNS, kata Robert, langkah pertama akan dikerjakan itu adalah mengupayakan agar Perda-Perda yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat diperbaharui.

“Seperti kemarin kita sudah mengajukan Ranperda Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum), mudah-mudahan Ranperda itu bisa segera dibahas kembali. Dengan adanya itu nantinya, kita akan bisa mengajukan pembentukan sekretariat PPNS cukup dengan Peraturan Wali Kota,” ujar Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar tersebut.

Diakui Robert, setiap unit kerja OPD yang memberikan rekomendasi maupun ijin, sudah seharusnya memiliki PPNS. “Seperti di Dinas Perhubungan, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Dinas Lingkungan Hidup juga harus ada PPNS-nya, dan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga harus ada PPNS,” ungkapnya.

Akibat minimnya PPNS, dan belum bisa difungsikannya PPNS secara maksimal, itu karena memang belum bisa melakukan tindakan justisi untuk memberikan tindak pidak pidana ringan kepada pelanggar Perda.

“Yang bisa kita laksanakan adalah tindakan non justisi, yaitu melakukan pembinaan dan arahan serta teguran terhadap masyarakat agar tidak menyalahi aturan, sehingga dengan tidak adanya tindakan justisi ini ada anggapan bahwa itu hanya sebatas begitu aja, tidak menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Berdasarkan pengalaman, kata Robert, pada saat PPKM Kota Pematangsiantar berada level IV pihak Satgas sudah bekerja dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Karena di provinsi ada Perda penanggulangan Covid-19, kita menghadirkan PPNS provinsi selaku pihak yang berhak menjalankan Perda Provinsi. Dan itu menimbulkan efek jera,” tukasnya.

Baca juga:Polda Sumut Sidik Hewan Langka Diduga Ilegal di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Pada saat itu, kata Robert, para warga pengusaha bisa lebih sadar lagi sehingga prokes tetap berjalan di tempat usahanya. “Sehingga kita sekarang bisa menikmati, sudah beberapa bulan ini kota siantar tetap level 1. Dan sebenarnya, masyarakat itu kedepannya kita harap dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga kita bisa lebih tertib, tenteram dan lebih sejahtera,” ujarnya.

Dengan terjaminnya ketertiban dan ketenteraman, kata Robert, itu secara otomatis akan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga investor bisa berinvestasi dengan nyaman. “Dan tentunya ini akan berpengaruh ke pendapatan per kapita, yang membuat masyarakat sejahtera. Sehingga apa yang dicita-citakan oleh Ibu Wali Kota, Siantar bangkit dan maju dengan visi sehat, sejahtera dan berkualitas pasti akan bisa terwujud,” tutupnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles