8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Penyempurnaan Ranperda RTRW, Pemko Siantar Agendakan Pertemuan dengan Pemkab Simalungun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah ditolak jadi Peraturan Daerah (Perda) dan dikembalikan oleh DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041 masih terus berproses.

Ranperda tersebut dikembalikan karena mengakibatkan luas wilayah Kota Pematangsiantar berkurang sekitar 406 hektar dari Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032. Lalu sudah sejauh mana perkembangan penyempurnaan Ranperda itu, berikut penjelasan Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy. Selasa (10/5/22).

“Yang pertama, terkait dengan batas wilayah, tim sudah selesai turun ke lapangan untuk menentukan batas-batas wilayah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2013 (tentang RTRW). Dari penentuan titik-titik batas wilayah itu, kita sudah mendapat gambaran awal. Dan gambarannya memang, itu ada di angka lebih kurang 8 ribu hektar,” tutur Farhan yang dikonfirmasi mistar di ruang kerjanya.

Baca juga:Dikembalikan DPRD, Bagaimana Nasib Ranperda RTRW Siantar? Ini Penjelasan Bappeda

“Artinya memang, hasil dari berita acara sebelumnya yang menyatakan luas wilayah Kota Pematangsiantar menjadi 7.500 hektar, dengan tim peninjauan ulang ini, kita dapat luas wilayah yang baru, yang angkanya mendekati dengan angka yang ada di Perda nomor 1 tahun 2013,” tutur Farhan lebih lanjut.

Sesuai langkah berikutnya yang sudah disusun sebelum libur cuti bersama Lebaran kemarin, kata Farhan, pihaknya menyurati kembali pihak Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kabupaten Simalungun terkait dengan hasil peninjauan lapangan yang terkait batas-batas wilayah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2013.

Baca juga:Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

“Setelah itu, kalau sudah selesai tanda tangani berita acara dengan kabupaten simalungun di hadapan pemerintah provinsi, baru kita minta lagi, kalau memang memungkinkan untuk persetujuan substantif, apakah bentuknya revisi, atau bentukannya itu persetujuan substantif yang baru, itu tergantung hasil konsultasi kita ke kementeraian,” cecar Farhan yang menyakini bahwa Ranperda RTRW itu akan kelar pada tahun 2022. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles