15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penularan Corona di Siantar Dinilai Sangat Mengkhawatirkan, Penegakan Perwa Covid-19 Dipertanyakan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Namun demikian, masih ada saja warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian seperti di pasar dan Lapangan Merdeka yang akrab disebut Taman Bunga.

Untuk itu, pemerintah daerah setempat diminta untuk menindak tegas para warga maupun para pengusaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti disampaikan anggota DPRD Kota Pematangsiantar Astronout Nainggolan, Rabu (17/2/21).

“Dari hasil swab test massal yang telah dilakukan beberapa kali, rata-rata hampir 40 persen pesertanya yang dinyatakan positif. Kalau ditelusuri yang kena (positif) ini, pasti masih akan ada lagi yang positif kalau diswab,” tutur Astronout mengawali pernyataannya ketika diminta Mistar memberikan tanggapannya mengenai Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

“Dan saya sudah tanya Sekretaris Satgas Covid, rata-rata anak dan istri atau pun suaminya kena (positif) juga. Itu bisa diartikan yang kena itu minimal dikali tiga. Itu yang diswab, bagaimana yang tidak diswab. Berdasarkan itu, kesimpulannya sudah sangat mengkhawatirkan penularan Covid di Pematangsiantar ini,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:Warga Siantar Terpapar Covid-19 Sudah di Angka 899 Orang

“Oleh sebab itu, saya minta ada tindakan pemerintah daerah. Bukan hanya Pemko, termasuk DPRD harus ada dorongan politik dari DPRD untuk mengatasi masalah ini. Contohnya, memulai razia protokol kesehatan dan memberlakukan pembatasan waktu tempat hiburan malam, pesta-pesta. Segera laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), disini harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Penegakan Perwa Covid-19 Dipertanyakan

Saat dimintai tanggapan mengenai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Astronout yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pematangsiantar itu mengatakan, bahwa Perwa itu menjadi landasan untuk mengambil tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Perwa itu adalah landasan untuk melakukan tindakan, sekarang orang yang melakukan tindakan itu yang tidak ada. Oleh sebab itu, saya serukan kepada pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif harus mempunyai kebijakan yang benar-benar nyata untuk ini, penindakannya harus tegas dari sekarang untuk menyelamatkan masyarakat,” cecarnya.

Baca Juga:Soal Perwa Covid-19, Pemko Diminta Tegas Beri Sanksi

Ditemui terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Heri Oktarizal ketika dikonfirmasi mengenai Perwa Nomor 19 tahun 2020 yang terkesan tidak diberlakukan, ia menyebutkan hal itu hanya masalah penegakannya saja. “Bukan tidak diberlakukan, ini hanya masalah penegakan hukum, penegakan hukum itu kita serahkan kepada Satpol PP. Cuma terkait dengan denda, itu yang belum (diberlakukan),” ungkapnya.

Saat ditanya apa penyebab sanksi denda itu belum diberlakukan, Heri merasa itu bukan wewenangnya untuk menjawab, sehingga menyarankan agar Mistar mempertanyakan hal itu ke Satpol PP Kota Pematangsiantar. “Itu langsung ke Satpol PP saja,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir yang dikonfirmasi terpisah mengenai penegakan Perwa Nomor 19 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini hanya bisa menerapkan sanksi administratif, belum bisa menerapkan sanksi denda.

Baca Juga:Perwa Tak Ampuh, Pemko Diminta Susun Perda Atasi Covid-19

“Kalau masalah penegakan Peraturan Wali Kota Nomor19 Tahun 2020, yang bisa dilaksanakan sampai saat ini hanya sebatas sanksi administratif, sampai pada teguran, kalau tempat usaha akan menutup sementara usahanya. Yang bersifat denda dan pidana, sampai saat ini belum bisa kita kerjakan karena dia peraturan wali kota,” tuturnya.

Sesuai juga dengan hasil rapat tim penegakan dan peningkatan disiplin, kata Robert, pihaknya saat ini masih sebatas melakukan teguran dan sosialisasi. “Seperti tadi malam, rekan dari kepolisian dan TNI, sudah menyampaikan agar usaha-usaha yang melanggar protokol kesehatan itu dilakukan penutupan sementara. Untuk itu, sudah kita mintakan kepada perizinan yang mengeluarkan izin agar hal itu disikapi dengan mencabut izinnya,” ujarnya.

Untuk penerapan sanksi denda dan pidana, kata Robert, Perwa itu harus ditingkatkan lagi menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Jadi, yang namanya denda, seperti yang dilaksanakan daerah lain itu belum bisa kita kerjakan karena hanya bersifat peraturan wali kota. Kalau kita ingin melaksanakannya, harus kita rubah peraturan wali kota menjadi peraturan daerah,” terangnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles