15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pengerjaan Bangunan Tanpa PBG di Jalan Melati Siantar Masih Berlanjut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bangunan yang diduga untuk komersil yang berada di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemko Pematangsiantar. Kini pengerjaan pun masih berlanjut, Sabtu (25/6/22).

Meski telah sempat dilarang DPRD untuk memberhentikan sementara menunggu izinnya lengkap. Pemilik bangunan tetap saja melakukan proses pembangunan. Tidak hanya DPRD Pematangsiantar saja yang mengingatkan agar berhenti, Satpol PP juga sudah melayangkan surat agar pengerjaan dihentikan.

Bahkan beberapa waktu lalu, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, yakni Denny TH Siahaan, Astronout Nainggolan, Imanuel Lingga dan Dedi Putra Manihuruk sudah meninjau bangunan tersebut dan meminta Dinas PUPR dan Sat Pol PP untuk menghentikan pengerjaan bangunan tersebut.

Baca juga: Bangun Tower Telekomunikasi Tanpa PBG, Diskominfo Siantar Panggil PT EBT

Tampak hari ini sejumlah pekerja, ada yang berada di luar, dan ada pula yang berada di dalam bangunan. Terkait hal itu, pengawas bangunan gedung dari Dinas PUPR Kota Siantar Aldi Simanjuntak mengatakan, Pemko Pematangsiantar sudah mengingatkan pemilik bangunan untuk menghentikan pengerjaan.

Katanya, Dinas PUPR telah menerbitkan rekomendasi tentang garis sempadan bangunan (GSB) dan telah menyampaikan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW, bahwa lokasi bangunan berada di kawasan pemukiman padat penduduk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pematangsiantar, Robert Samosir mengatakan, pihaknya kembali akan melayangkan surat peringatan untuk kedua kalinya. Dimana sebelumnya juga, Satpol PP layangkan surat peringatan pertama.

Menurutnya, pengerjaan bangunan sudah sempat berhenti, pasca adanya diperingati dan ditinjau Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar. “Nanti kami surati lagi,” pungkas Robert Samosir. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles