5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Siantar Disampaikan Togar Sitorus

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengantar nota keuangan Wali Kota Pematangsiantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 disampaikan Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Hal itu menjadi pertanyaan bagi salah seorang anggota DPRD Pematangsiantar Ferry Sinamo, dalam rapat paripurna DPRD Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 yang digelar, Senin (12/7/21).

Menurut Ferry Sinamo, seharusnya Wali Kota Pematangsiantar yakni Hefriansyah hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan pengantar nota keuangan yang diteken Wali Kota, bukan disampaikan Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Baca Juga:Walikota Siantar Serahkan RP-APBD 2020 Ke DPRD

“Diwakilkan kepada Wakil Wali Kota, apa dasarnya dan mengapa bisa diterima dalam rapat ini,” ujar politisi PDI Perjuangan yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar itu di penghujung interupsinya dalam rapat paripurna tersebut.

Mendengar itu, Ketua DPRD Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat, menyebutkan bahwa dalam surat menyurat, ada surat masuk ke DPRD yang menyatakan Wali Kota berhalangan menghadiri rapat paripurna.

“Wali Kota berhalangan karena situasional mendadak dipanggil gubernur untuk hadir hari ini di Medan. Ini ada suratnya,” jawab Timbul sembari mengangkat surat yang dipegangnya.

Baca Juga:Rapat Paripurna Pertanyakan Jawaban Walikota Siantar yang Diteken Wawako

Dan menurut Timbul, Wali Kota mewakilkan penyampaian pengantar Nota Keuangan kepada Wakil Wali Kota tidak melanggar aturan. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu satu paket. Jadi jika Wali Kota berhalangan diperbolehkan aturan untuk mendelegasikan tugas kepada wakilnya,” jelasnya.

Atas penjelasan pimpinan rapat, Ferry Sinamo terkesan kurang puas dan kembali angkat suara dengan menyarankan kepada pimpinan rapat agar hal itu dipertanyakan kepada para anggota DPRD peserta rapat, apakah dapat disetujui penyampaian Pengantar Nota Keuangan diwakilkan. “Ditanyakan dulu kawan-kawan, apakah setuju seperti ini,” ujarnya.

Sebelum pimpinan rapat melemparkannya ke peserta rapat, apakah disetujui atau tidak, salah seorang anggota DPRD lainnya, yakni Tongam Pangaribuan, mempertanyakan apakah ada surat pendelegasian dari Wali Kota kepada Wakil Wali Kota untuk menyampaikan Pengantar Nota Keuangan. Oleh Pimpinan rapat langsung menjawab ‘ada’.

Baca Juga:Soal Pandangan Umum F-PDI Perjuangan, Walikota Siantar Tak Tanggapi Pelanggaran UU dan PP

Setelah menjawab pertanyaan Tongam, Pimpinan Rapat kembali menegaskan bahwa secara aturan, Wali Kota dapat mewakilkan. “Namun demikian, biarlah kawan-kawan yang memutuskan, apakah rapat ini dapat diterima, kita teruskan atau tidak,” ujar Timbul setengah bertanya. “Teruskan,” jawab para anggota DPRD lainnya dengan kompak.

Setelah itu, Timbul kembali melanjutkan rapat paripurna dengan mempersilahkan Wakil Wali Kota Togar Sitorus untuk membacakan Pengantar Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles