7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Penegakan Disiplin PNS Pemko, Plt Wali Kota Siantar Sampaikan 8 Hal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam rangka penegakan disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah.

Dalam surat perintah bernomor 800/2695/V/2022 tertanggal 13 Mei 2022 yang diperoleh Mistar, pada Senin (16/5/22), Plt Wali Kota menyampaikan 8 hal yang terkait dengan Jam Kerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Hal yang pertama adalah, setiap ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta memenuhi jam kerja normatif yaitu 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam satu hari. Yang kedua, setiap ASN wajib rekam kehadiran dengan menggunakan alat/absensi elektronik atau aplikasi absensi elektronik yang terintegrasi dengan penilaian kinerja.

Baca juga: ASN Pemko Siantar Diharapkan Bisa Mengajak Keluarga Sukseskan Vaksinasi

Yang ketiga, perekaman kehadiran wajib dilakukan 2 (dua) kali, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.30 wib sampai pukul 07.30 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pada sore hari mulai pukul 16.30 WIB sampai 17.30 WIB untuk hari Jumat.

Selanjutnya hal yang keempat, terhadap ASN yang tidak masuk kerja karena sedang melaksanakan Perjalanan Dinas atau penugasan tertentu wajib melampirkan surat perintah tugas, dan terhadap PNS yang sakit/cuti atau izin wajib melampirkan surat cuti atau izin.

Kelima, bagi perangkat daerah yang tidak menggunakan absensi elektronik atau meÅŸin absensi elektronik mengalami kerusakan, maka setiap ASN menandatangani kehadiran absensi manual yang telah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah/kepala unit kerja dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar dalam bentuk hasil scan atau foto yang menunjukkan waktu (real time) melalui alamat email [email protected].

Absensi manual yang telah ditandatangani kepala perangkat daerah/kepala unit kerja itu disampaikan dengan ketentuan, yakni pada pagi hari hasil scan/foto disampaikan paling lambat pukul 07.45 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, dan pada sore hari disampaikan paling lambat pukul 16.15 WIB untuk Senin sampai Kamis, serta paling lambat pukul 16.45 WIB untuk hari Jumat.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Plt Wali Kota Bilang Ini ke ASN Pemko Siantar

Kemudian, yang keenam, dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas tata kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar diminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk dapat menerapkan aplikasi absensi kehadiran yang terintegrasi dengan penilaian kinerja sebagai salah satu indikator penegakan disiplin dan pembayaran TPP ASN.

Yang ketujuh, tindakarı pemalsuan dan/atau kecurangan (fraud) dalam pengisian absensi kehadiran elektronik atau absensi manual akan dituntut dan/atau dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.  Dan kedelapan, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan/atau kepala Unit Kerja Perangkat Daerah wajib memastikan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerjanya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar L Pardamean Manurung, ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats APP (WA) terkait kapan mulai berlaku surat perintah tersebut, mengatakan bahwa surat perintah itu mulai berlaku sejak 17 Mei 2022. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles