8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka, Syarat Anggota 276 Orang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar hingga kini masih menunggu data dari KPU RI. Meski pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sudah dibuka mulai 1-14 Agustus 2022 mendatang. KPUD menunggu data sesuai Sistem Partai Politik (Sipol) saat melakukan pendaftaran. Sesuai dengan Peraturan KPU No 4 tahun 2022.

“Setelah Partai politik di KPU RI mendaftar, KPUD Siantar siap melakukan verifikasi admintrasi di tingkat daerah. Kalau sampai saat ini, belum ada partai politik kita lakukan verifikasi,” ungkap Ketua KPUD Kota Pematang Siantar, Daniel Dolok Sibarani ketika diwawancarai Rabu (3/8/22).

Dijelaskan Daniel kembali, soal verifikasi yang akan dilakukan pihaknya terhadap partai politik yang mendaftar jika data dari KPU RI dari Sipol diterima. Terkait dengan kelengkapan keanggotaan. Untuk itu, KPUD Kota Pematang Siantar mempersiapkan operator dan pelayanan konsultasi partai politik.

Baca juga: Besok, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Ini Syarat Harus Dipenuhi Parpol

“Kalau soal daftar anggota akan didata sesuai Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar untuk mengkuti Pemilu 2024. Kemudian, soal status keanggotaan yang ketentuannya bukan berasal dari TNI, Polri, ASN serta yang dilarang sesuai PKPU,” ujar Daniel di Kantor KPU Jalan Porsea, Kota Pematang Siantar.

Terkait verifikasi keanggotaan, anggota partai itu sendiri bisa datang ke Kantor KPU Pematang Siantar. Atau juga, bisa memanfaatkan teknologi seperti melalui zoom atau video call. Adapun syarat partai politik harus memenuhi besaran anggota sebanyak 276 orang teruntuk Kota Pematang Siantar. Jika kurang dari itu, belum memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut dikatakan Daniel kembali, partai politik yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) di atas 40 persen atau tidak memiliki keterwakilan di DPR RI, termasuk partai politik baru, selain harus menjalani verfikasi administrasi, juga verifikasi faktual.

”Bagi partai politik yang memenuhi PT di atas 4 persen, hanya verifikasi administrasi saja. Sedangkan verifikasi faktual yang menyangkut kepengurusan partai politik, sekretariat dan lainnya,” ungkapnya lagi.

Daniel menuturkan, usai dilakukannya pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verfikasi faktual. Rangkaian lanjut pun akan dilakukan lagi. Seperti, perbaikan persyaratan yang belum lengkap. Lalu 14 Desember 2022, akan diumumkan apakah partai politik itu lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Massa PDIP Long March ke KPU Daftar Pemilu 2024

“Kemarin ada pengurus partai politik Bhineka datang mengantar surat lengkap dengan kepengurusan di tingkat Kota Pematang Siantar dan alamat sekretariatnya. Tujuannya, kalau ada pengumuman atau undangan dari KPUD Siantar mereka minta supaya diundang,” ujar Daniel.

Sementara itu, Partai Demokrat Kota Pematang Siantar melalui Gundian selaku Wakil Ketua menyampaikan, partai politik yang diidam-idamkannya tersebut akan mendaftarke KPU RI pada 5 Agustus 2022. Teruntuk kelengkapan keanggotaan yang akan diverikikasi di tingkat Siantar pada dasarnya sudah dipersiapkan.

“Kalau soal keanggotaan, kita sudah mempersiapkan sebanyak 300 orang atau melebihi kouta yang ditetapkan sebanyak 276 orang. Bahkan, ada salah satu universitas menyurati kita mempertanyakan apakah ada dosen mereka berstatus ASN sebagai anggota partai kita. Surat mereka sudah kita balas dan kita katakan tidak ada dosen ASN mereka sebagai anggota Partai Demokrat Siantar,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles