11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemko Siantar Sosialisasi Perubahan Perpres PBJ

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mensosialisasikan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selama dia hari, yakni Selasa (22/6/21) dan Rabu (23/6/21).

Di acara, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyampaikan bahwa kegiatan itu didasari terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ.

Hefriansyah berharap agar peserta dapat memahami tentang proses PBJ, dan ke depannya PBJ di Kota Pematangsiantar dapat terealisasi sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel.

Baca Juga: Hak Pesangon 15 Eks Karyawan PD PAUS Tidak Pernah Dibahas di Pemko Siantar

Hefriansyah juga sekaligus berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip PBJ, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan PBJ.

“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Kabag PBJ Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring menyebutkan, kegiatan itu bermaksud untuk memberikan satu pemahaman yang sama antar Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadanan, Pokja dan Penyedia (rekanan/pemborong) dalam proses PBJ Pemerintah.

Baca Juga: Dua Tahun Berturut-turut, Laporan Keuangan Pemko Siantar Raih WDP

Tujuan kegiatan, kata Fidelis, agar terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan Pemerintah Kota Pematangsiantar Yang Mantap , Maju dan Jaya melalui PBJ dan peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ini yaitu PA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Penyedia.(Ferry/rel/hm13)

Related Articles

Latest Articles