12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemko Siantar Keluarkan SE Cuti Bersama 28-30 Oktober

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terkait Maulid Nabi Muhammad SAW pada pekan ini, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh kepala organsisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kota tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Instruksi itu termuat dalam Surat Edaran Nomor: 800 / 1926 / V/ 2020 . Dalam surat ini juga dituliskan tanggal 28 dan 30 Oktober menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB.

“Dan mengimbau masyarakat agar selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tulisnya, Selasa (27/10/20).

Baca Juga:Usai Libur Panjang, Rupiah Awal Pekan Diperkirakan Menguat

Hal ini bisa mencegah dan meminimalisir antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020. Pasalnya, disaat masa liburan panjang dinilai mengakibatkan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Menurut Wali Kota Pematangsiantar perlu ditetapkan surat edaran ini dibuat, sebagai upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19, serta memberi pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles