9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemko Siantar Belum Ada Langkah Terkait Putusan PTUN Mengembalikan Budi Utari Siregar Sebagai Sekda

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Hery Okta Rizal belum dapat memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu (29/4/20) lalu di Medan. Jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Senin (4/5/20) masih diisi Kusdianto.
“Kami sudah mengetahui informasi melalui online PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tapi belum menerima salinan resminya. Jadi belum bisa dipastikan,” ujar Hery ditemui Mistar, Rabu (29/4/20) siang di Balai Kota.

Berdasarkan ketentuan acara, pihak Pemko Siantar dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selambat-lambatnya 20 hari setelah putusan PTUN.

Hery melanjutkan, pihaknya masih menyusun langkah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak terkait Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Belum bisa ya cuma sudah kami mulai membentuk langkah yang akan diambil. Karena melalui salinannya kami dapat lebih pahami. Intinya masih kami tunggu salinannya,” ujarnya.

Jabatan Sekda Kusdianto Habis 20 Mei 2020
Berdasarkan surat keputusan pelaksana tugas jabatan akan berakhir pada 20 Mei 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Kusdianto.

Namun, ia mengaku tidak berpengaruh dengan instruksi Pengadilan Tata Usaha Negara yang meminta Pemko Siantar mengambalikan Budi Utari Siregar sebagai Sekda.
“Saya habis tanggal 20 Mei, kalau saya pribadi cukup melakukan tugas dengan baik saja. Kemudian tergantung Walikota nantinya gimana apakah diperpanjang jabatan saya atau diganti. Ya saya siap saja,” ujar Kusdianto ditemui Mistar.

Sebelumnya, Budi Utari Siregar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 294/ G/ 2019/ PTUN MDN pada 25 November 2019 lalu ke PT TUN di Medan.

Dalam petitum gugatan Budi Utari menyatakan, bahwa Walikota Pematangsiantar Hefriansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/ WK – THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar oleh Budi Utari.

Selain itu, Budi Utari Siregar meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya kembali sebagai Sekda.

Penulis: Billy
Editor: Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles