7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemko dan DPRD Teken KUA-PPAS, APBD Siantar TA 2022 Defisit Rp11M

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus yang mewakili Pemerintah Kota (Pemko) bersama dengan Pimpinan DPRD menandatangani Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Selasa (19/10/21).

Togar dalam kata sambutannya sekaligus menutup rapat paripurna DPRD menyampaikan ringkasan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022, khususnya kepada para hadirin yang tidak terlibat langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS tersebut.

Togar merinci, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp888.779.488.934. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp900.509.403.978, sehingga defisit sebesar Rp11.729.915.044. Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp20.000.000.000. Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan Rp8.270.084.956. Pembiayaan Netto Rp11.729.915.044.

Baca juga:DPRD Siantar Akan Lanjutkan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022

“Dengan demikian rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini mengalami defisit sebesar Rp11.729.915.044 yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp11.729.915.044 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 atau nihil,” jelas Togar yang merupakan Ketua Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.

Pemko Minta Maaf

Terhadap kemungkinan adanya sikap dan perilaku dari pihak Pemko yang tidak berkenan di hati dewan yang terhormat, baik itu dalam ucapan, tindakan maupun dalam hal penyajian data yang diperlukan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan selama proses tahapan rapat pembahasan KUA-PPAS berlangsung, Togar menyampaikan permohonan maaf.

“Perkenankan kami pada kesempatan yang berbahagian ini menyampaikan permohonan maaf, semoga dewan yang terhormat dapat memaklumi, dengan dilandasi semangat kemitraan serta kerja sama yang baik untuk saling melengkapi,” ujar Togar.

Togar mengatakan, pasca penandatanganan KUA-PPAS itu, Pemko akan menyusun rancangan APBD TA 2022 dan segera menyampaikannya kepada DPRD.

Baca juga:Pasca Pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2022 Diskors, Kegiatan di DPRD Siantar Kosong

Berita Mistar sebelumnya, Pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022 sempat diskors tanpa batas waktu, pada Jumat (10/9/21) lalu. Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah tiga kali ditunda. Rapat diskors karena ada Surat Keputusan (SK) yang belum kunjung ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ronald D Tampubolon. Saat ditanya hubungan dari SK Wali Kota dengan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, Ronald mengatakan, SK yang belum ditandatangani oleh Wali Kota itu adalah Peraturan Wali Kota tahun 2021. “Ngapain kita bahas yang tahun 2022, Perwa yang tahun 2021 saja belum ditandatangani,” ujarnya waktu itu. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles