10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemerintah Tetapkan Batas Pengambilan BST di Pematangsiantar Hingga 25 Agustus

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Sosial telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat Kota Pematangsiantar sebesar Rp600 ribu serta tambahan berupa beras 10 kg dari Bulog. Bantuan ini untuk periode Mei dan Juni yang diberikan secara bersamaan di bulan Juli lalu.

Untuk memperlancar pemberian bantuan tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) kembali dipercaya untuk proses pendistribusian.

Pimpinan PT Pos Cabang Pematangsiantar Sukianto mengatakan, masih banyak penerima manfaat belum mengambil jatah penyaluran BST. Baru mencapai 94 persen. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, beberapa warga sengaja tidak mengambil bantuan tersebut dengan alasan ingin lebih nyaman ambil bantuannya, tidak berdesakan dan menghindari antrean.

Baca Juga:7.169 Warga Kota Siantar Terima BST dan Beras 10 Kg

“Jika ditotalkan ada sekitar 623 orang lagi yang belum mengambil bantuan. Pemerintah juga telah menginstruksikan, batas pengambilan BST sampai tanggal 25 Agustus 2021,” sebutnya di ruang kerjanya, Jumat (6/8/21).

“Dari pengalaman sebelumnya, ini akan bisa terpenuhi hingga 99,5 persen setelah sekitar dua minggu dari waktu pengambilan BST. Kebanyakan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tempatnya sengaja kita bikin di luar,” sebutnya.

Sebenarnya, kata Sukianto, lokasi pengambilan bantuan telah disebarkan di empat tempat dan di cabang kantor pos di Kota Pematangsiantar. Tetapi masih saja dirasa kurang dikarenakan ketidakpatuhan masyarakat terhadap waktu pengambilan yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Warga Siantar Harap Penyaluran BST Rp300 Ribu Tidak Dihentikan

Bahkan, ada penambahan tempat di lapangan haji Adam Malik. Dimana, pihak PT Pos berkoordinasi dengan Pemko Pematangsiantar membuat tenda cadangan sebanyak dua. Tenda tersebut dibuat di bawah pohon agar warga tidak kepanasan dan lebih teduh dan nyaman. Tujuannya, agar masyarakat tidak mengantre lama dan tidak menimbulkan kerumunan massa di satu tempat.

“Semua kita upayakan agar protokol kesehatan tetap terjaga dengan baik. Selain itu, kami juga bekerjasama dengan aparat keamanan setempat agar warga yang hadir tetap menjaga jarak antar satu dengan yang lain,” pungkasnya.

Jika bantuan BST tidak diambil, apakah dana tersebut segera hangus?

Dalam masalah ini, Sukianto menjelaskan, jika penerima tidak juga datang sesuai jadwal yang ditentukan, pihaknya masih memberi kesempatan hingga 25 Agustus untuk mengambil bantuan tersebut di Kantor Pos Pematangsiantar. Namun, bila penerima bantuan tak kunjung mengambil sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dana tersebut segera hangus dan otomatis dikembalikan ke kas negara atau Kemensos.

Baca Juga:Dinsos Siantar Belum Bisa Pastikan Penyaluran BST Berakhir April 2021

“Pekerjaan kami ini semuanya harus transparansi. Jadi, kami harus mempertanggungjawabkan tugas yang sudah diberikan. Jadi, agar lebih akurasi berapa jumlah bantuan yang kami salurkan. Kami terintegrasi dengan suatu aplikasi. Semua PT Pos tertuju pada satu server yang ada di Pusat. Jadi, kami di daerah tidak boleh bermain data atau mengambil beras. Sebab semua sudah ada terdaftar,” tegasnya.

“Apabila data setiap PT Pos di daerah tidak singkron dengan data server yang di pusat, maka kami harus mempertanggungjawabkannya. Maka dari itu, PT Pos cabang Pematangsiantar tidak main-main, dan harus teliti sesuai petunjuk dari pusat dalam hal penyaluran bantuan,” kata Sukianto.

Jika ada warga yang masih datang lewat dari waktu yang ditentukan ke kantor Pos untuk mengambil bantuan BST, apakah masih bisa juga?

Baca Juga:PT Pos Indonesia Salurkan BST Rp300 Ribu di Siantar, Dua Tahap Dicairkan Sekaligus

Sukianto menjelaskan, bahwa server yang di pusat tersebut link atau berhubungan dengan Kemensos. Jadi, begitu data warga kemudian datang terlambat dari jadwal yang ditetapkan, maka secara otomatis Pemerintah Pusat sudah memblokirnya.

“Belum diambil juga hingga batas waktu yang ditentukan yakni 25 Agustus nanti, maka secara otomatis barcode yang ada di undangan warga tersebut sudah diblokir oleh Pemerintah Pusat sehingga itu tidak bisa kita bayarkan,” terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BST dan menerima undangan panggilan agar segera mencairkan. Meski demikian, kata Sukianto, PT Pos terus berupaya dengan bekerjasama pada kecamatan dan kelurahan serta Dinas Sosial agar memanggil warganya untuk segera mengambil bantuan BST sebelum diblokir Pemerintah Pusat. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles