7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemeriksaan Terhadap Kasus Pegawai Diskop Siantar yang Pungli Selesai, Jadimpan Pasaribu: Kalau Bisa Langsung Dipecat Saja Dia

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Inspektorat Kota Pematangsiantar telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Hermansyah selaku Kepala Seksi Koperasi dan Pembiayaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.

Hal ini berhubungan dengan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukannya dengan modus bantuan UMKM kepada masyarakat. Pungli yang dilakukan Hermansyah bervariasi, mulai Rp1 juta sampai dengan Rp35 juta.

Namun, Kepala Inspektorat Junaedi Sitanggang enggan mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Padahal, hasil pemeriksaan sudah ditandatangani serta telah dikirim ke pimpinan Hermasyah di dinas koperasi (Diskop).

“Semuanya hasil pemeriksaan sudah ada di tangan dinas koperasi saya kirim. Tentang isinya, silakan saja tanyakan langsung ke dinas terkait, karena isinya bersifat rahasia,” ucapnya, Jumat (5/3/21).

Baca Juga:Inspektorat Pemko Terima Laporan Kadiskop Soal Pungli ASN

Ketika disinggung sanksi seperti apa yang akan diberikan pada Hermansyah? Junaedi menjawab, “Sanksi disiplin berat sudah menantinya, pasti ada sanksi yang diberikan pada dia”.

Terpisah, Plt Kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Jadimpan Pasaribu mengaku, belum menerima surat hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Pematangsiantar terhadap salah satu stafnya itu.

“Saya belum mendapatkan surat resmi dari inspektorat tentang permasalahan yang dilakukan oleh Hermansyah. Pasalnya, saya tidak masuk kantor hari ini dikarenakan lagi sakit,” sebutnya melalui sambungan telepon.

Meski begitu, dia berharap, isi surat keputusan dari Inspektorat itu berupa teguran yang berisikan pemecatan. Menurutnya, sikap yang dilakukan Hermansyah sudah mencoreng nama baik Dinas Koperasi Pematangsiantar. Dimana sebelumnya, instansi tersebut mendapatkan peringkat terbaik di pemerintahan.

Baca Juga:Soal Pungli Oknum PNS Diskop Siantar, Junaidi Sitanggang: Buat Surat ke Inspektorat

“Suruhlah dibuat, kalau bisa langsung dipecat saja dianya (Hermansyah-red). Kalau masalah jabatan, sudah jadi keputusan saya, tapi kalau bisa lebih berat dari situlah,” tegas Jadimpan.

Ketika diminta tanggapannya mengenai sanksi yang patut diberikan pada salah satu stafnya tersebut, Jadimpan menjawab dengan tegas, pertama adalah copot dari jabatannya, yang kedua adalah turun pangkat.

“Tapi kalau yang kedua itu harus ada tim nantinya yang menyelidiki, terutama dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar,” jelasnya.

Baca Juga:Pulang dari Pekan Baru, Oknum ASN Diskop Siantar Dilaporkan Kadis ke Inspektorat

Dia juga merasa kesal atas tindakan yang telah dilakukan Hermansyah. Pasalnya, selaku atasan, Jadimpan terpaksa melayani sejumlah pertanyaan dari para wartawan maupun pada tim penyelidik. Apalagi, instansi yang ia pimpin menjadi jelek di mata masyarakat.

Meskipun Hermansyah mengaku khilaf dan tengah berupaya memulangkan uang warga yang telah dikutipnya. Serta mengaku kesalahan itu dilakukan atas inisiatif secara pribadi, namun hal ini tidak mengubah pandangan negatif masyarakat terhadap dinas koperasi tersebut.

“Walaupun dia sudah mengaku untuk kepentingan pribadi, tetap saja instansi ini jadi tercoreng namanya beserta saya selaku pimpinannya. Tapi yang jelas sanksi tegas harus diberikan padanya. Saya akan informasikan nantinya tentang hasil keputusan dari Inspektorat tersebut,” bebernya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles