9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemberantasan Narkoba Di Siantar Terkendala Anggaran

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna mengoptimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar, ternyata Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah membentuk tim terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika.

Tim terpadu itu diketuai Wali Kota, Wakil-wakilnya Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Sekretaris tim yang merupakan Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Setelah SK tim terpadu diteken oleh Wali Kota tertanggal 30 April 2020, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam tim terpadu sudah membuat penandatanganan fakta integritas dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di OPD-nya masing-masing.

Baca juga: Setahun Permendagri No 12/2019, Seriuskah Pemko Siantar Berantas Narkoba?

Penandatanganan fakta integritas dan pembentukan Satgas itu sudah dilaksanakan dua bulan lalu, yakni Juni 2020. Hal ini disampaikan Kasubbid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya di Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Laidin Purba, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/8/20).

Saat ditanya apa yang sudah dilakukan Satgas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, Laidin bilang baru sebatas SK yang sudah dilaporkan ke BNNK Pematangsiantar. “Sampai hari ini, hanya sebatas membuat SK-nya saja. SK-nya sudah disampaikan ke BNN sebagai laporan,” ungkapnya.

Tugas Satgas, kata Laidin, adalah mensosialisasikan P4GN. Namun berhubung karena situasi pandemi Covid-19, sosialisasi belum bisa dilaksanakan. Yang menjadi penyebab utamanya adalah anggaran, sehingga hasil yang dicapai belum maksimal. “Pokoknya karena Covid inilah semua,” ujarnya.

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Pematangsiantar, Dewi Sartika Tarigan. “Belum adanya rencana aksi dari tim terpadu itu karena tidak adanya anggaran. Kita berharap anggarannya ditampung di perubahan APBD tahun 2020,” tuturnya.

Terkait dengan anggaran untuk rencana aksi tim terpadu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pematangsiantar Ilhamsyah Sinaga meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar menganggarkan dana untuk rencana aksi tim terpadu tersebut. “Kita tidak mau cakap-cakap mengenai narkoba ini, ajukan anggarannya,” tukasnya.

Dalam hal P4GN dan Prekursor Narkotika, menurut Ilham, Kota Pematangsiantar sudah perlu diatur di Peraturan Daerah (Perda). “Minimal Perwa harus ada aturannya. Lihat Kelurahan Banjar, dulu dicanangkan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba. Bukannya bersih, malah semakin gila peredaran narkoba di sana, kan miris kita melihatnya,” tandasnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles