11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pembayaran PBB yang Dianggap Aneh Diunggah di Medsos, Ini Kata BPKD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap aneh di Kota Pematang Siantar diunggah di media sosial (Medsos) Facebook (FB) atas nama Sarmedi Purba, pada Rabu (27/7/22).

Pada unggahannya saat itu, pemilik akun Sarmedia Purba menceritakan pengalamannya ketika membayar PBB rumahnya yang terletak di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Hari ini saya bayar PBB rumah saya di Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar. Selain tanda terima saya diberikan jumlah piutang Pemda sebesar yang saya bayar hari ini dan piutang dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun mana berutang kepada Pemda karena tidak bayar PBB beserta dendanya. Jumlah seluruhnya Rp18.334.968,” tulisnya.

Baca Juga:Terkesan Manfaatkan Kelalaian Menyimpan Bukti Pembayaran PBB, Ini Penjelasan BPKD Siantar

Lebih lanjut pemilik akun FB Sarmedi Purba menuliskan.

“Bahwa pada daftar tersebut disebut piutang Pemda atas nama saya sejak 1995 pada 11 tahun pembayaran sampai sekarang. Saya cek pada dokumen pembayaran PBB pada tahun itu, semua sudah terbayar. Di sini saya lampirkan beberapa tahun yang disebutkan dengan jumlah dendanya,” ujarnya.

Kemudian Sarmedi melontarkan pertanyan.

“Pertama, mengapa jumlah PBB yang saya lunasi hari ini dimasukkan menjadi piutang pemda kepada saya? Kedua, mengapa PBB yang sudah saya lunasi 2009 dan 2012 dinyatakan sebagai piutang dan denda? Aneh sekali kan,” tanyanya.

Baca Juga:Dituding Manfaatkan Kelalaian Warga, Pembayaran PBB di Kantor BPKAD Siantar Diwarnai Aksi Protes

“Karena itu betul juga pendapat notaris Henry Sinaga bahwa tagihan pemda untuk PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak boleh ditagih lagi, apalagi yang ditagih itu ada bukti pembayarannya,” sambung Sarmedi mengakhiri tulisan di FB-nya yang disertai dengan sejumlah foto.

Mendapat unggahan di FB yang sudah menjadi konsumsi publik itu, Mistar mencoba melakukan konfirmasi kepada Dani Lubis selaku Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, dengan mengirimkan postingan di akun FB Sarmedi Purba tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), pada Kamis (28/7/22).

Saat itu, Dani mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan langsung kepada pemilik akun FB tersebut.

Baca Juga:Tahukah Anda Penyebab PBB Kedaluwarsa di Siantar? Begini Penjelasannya

“Izin bang, kami sudah memberi penjelasan dan klarifikasi secara langsung ke Bapak Sarmedi Purba Bang,” ujar Dani yang pada saat itu juga turut mengirimkan foto pertemuan mereka dengan Sarmedi Purba.

Mendapat jawaban itu, Mistar meresponsnya dengan positif, dan mempertanyakan hasil pertemuan tersebut. Dani enggan memberikan jawaban dengan alasan capek mengetik.

“Bang, kalau kita bahas melalui WA ini pasti capek kita ngetiknya Bang,” ujar Dani via WA yang di ujung jawabannya dibubuhi emoticon tertawa. “Kita atur aja waktu untuk ketemu ya Bang,” tambahnya.

Baca Juga:Sarmedi Purba Buka Suara di Facebook Terkait Penagihan PBB di Siantar, yang Sudah Dibayar Ditagih Lagi!

Karena menghargai niatnya yang ingin memberikan penjelasan secara langsung, Mistar bertanya kapan ada waktu untuk bertemu, Dani berjanji mengabarinya.

“Nanti kukabari ya Bang,” jawabnya. Namun hingga keesokan harinya, pada Jumat (29/7/22), meski Mistar sudah mengutarakan masih menunggu kabar darinya, Dani tak kunjung merespon hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pada Minggu (31/7/22) siang. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles