12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pembangunan Kantor Lurah Senilai Rp1,6 Miliar di Siantar Disinyalir Bermasalah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembangunan gedung kantor Lurah Nagapitu bernilai kontrak sekitar Rp1,6 miliar, tepatnya sebesar Rp1.699.978.500 di Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar disinyalir bermasalah.

Pasalnya, perusahaan penyedia jasa yang melaksanakan pembangunan gedung kantor tersebut berbeda dengan perusahaan pemenang tender yang tercantum di website LPSE Kota Pematangsiantar.

Pada plang proyek di sekitaran proyek itu, pelaksananya adalah CV Sinar Muara dengan nilai kontrak sebesar Rp1.315.846.200. Sedangkan pemenang tender yang tercantum di website LPSE Kota Pematangsiantar adalah CV Arjuna Product dengan harga penawaran Rp1.274.976.541,86.

Baca Juga:Pembangunan Puskesmas Pariwisata Toba Segera Rampung

Apakah proyek pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu itu dipihak ketigakan atau ‘dijual’ lagi oleh CV Arjuna Product ke CV Sinar Muara. Arif Namora Sitanggang selaku Direktur CV Arjuna Project, ketika dikonfirmasi Mistar juga terlihat agak bingung dengan kondisi yang ada tersebut.

“Kita sudah mengikuti proses tendernya sesuai tahapan, mulai dari penyiapan dokumen penawaran, harga penawaran, penyampaian data kualifikasi dan dokumen penawaran, klarifikasi, hingga ke penetapan pemenang. Bahkan kita sudah membuat jaminan pelaksanaannya, tapi kontrak kita tak kunjung diteken, dan malah dialihkan ke perusahaan lain,” bebernya.

Saat itu Arif mengaku merasa was-was, bahwa apabila kelak dalam pembangunan gedung kantor tersebut ada temuan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, ia akan menjadi pihak yang terlibat dalam kerugian keuangan Negara tersebut. “Karena, meski bukan perusahaan saya yang melaksanakannya, tapi faktanya di LPSE, perusahaan sayalah pemenangnya,” tukasnya.

Baca Juga:Diduga Tak Berizin, Warga Pangaribuan Dairi Protes Pembangunan Tower

Dibawa ke Ranah Hukum
Saat ditanya apa alasan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) selaku Satuan Kerja pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung kantor tersebut tidak meneken kontrak, Arif mengatakan, selaku pemenang tender sudah melakukan berbagai upaya agar pihaknya yang melaksanakan pembangunan gedung kantor tersebut, namun tidak berhasil.

“Sampai sekarang tidak ada niat baik dari dinas PRKP mengenai tender tersebut, kami sebagai pemenang tender telah digagalkan secara tidak profesional. Itu makanya dalam waktu dekat ini, kami akan membawa ini ke jalur hukum,” kata Arif yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, yakni Gokmauli Sagala.

Gokmauli menjelaskan bahwa terkait permasalahan yang dialami kliennya, pihaknya sudah menyurati Dinas PRKP. “Kita meminta klarifikasi dan penjelasan terkait alasan penyisihan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender pengadaan konstruksi bangunan tersebut. Dan ini saya tegaskan, bahwa dijawab atau tidaknya surat itu, ini akan kita bawa ke ranah hukum,” tandasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles