5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pembahasan Ranperda, Nasdem dan Gerindra Minta Penjelasan Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Pematangsiantar melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas di DPRD, Kamis (20/1/22).

Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, kata Tongam, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Peyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dengan sendirinya Fraksi Nasdem memandang perlu dilakukan Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2017.

Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025, Tongam mengatakan, bahwa Ranperda tentang Ripparkot yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi hal yang positif bila dilaksanakan dengan baik dan benar.

Baca juga:6 Catatan Fraksi PDIP Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Siantar Atas 5 Ranperda

Beberapa pertanyaan dari fraksi nasdem diantaranya tentang penanganan pariwisata, prasarana dalam optimalisasi informasi parawisata di kota Pematangsiantar, optimalisasi objek wisata apa saja yang dapat dikelola.

Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, kata Tongam, Fraksi NasDem meminta penjelasan areal dan status tanjung pinggir di Kecamatan Martoba, dan lainnya.

Sementara itu Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, Ketua Fraksi Gerindra, Netty Sianturi  meminta penjelasan tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah berubah dari UPT Dinas Kesehatan menjadi Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Memberikan Layanan Secara Propesional.

“Mohon penjelasan dari Wali Kota, kenapa UPT Dinas Kesehatan Menjadi Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus?” tutur Netty bertanya.

Netty juga mempertanyakan konteks Pariwisata Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari destinasi Pariwisata Danau Toba dan sekitarnya, letak yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya, menjadikan Kota Pematangsiantar memiliki keunggulan Kompetitif dan Komparatif dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang lain disekitar Danau Toba.

Baca juga:Rapat Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tengah Malam, Nota Jawaban Bupati Dairi Dicerca Dewan

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Mengenai Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah, kata Netty, Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah di Kota Pematangsiantar, dengan mengedepankan aspek transparansi akuntabilitas dan responsivitas. “Mohon penjelasan saudara Wali Kota.

Terakhir mengenai Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsintar Tahun 2021 – 2041, kata Netty, RTRW Kota Pematangsiantar juga disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan ketentuan umum dan ketentuan khusus zonasi. “Mohon penjelasan Saudara Wali Kota,” tutupnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles