8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pembagian BST Diundur, ini Kata Dinsos Siantar

Pematangsiantar, MISTAR. ID

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar, Pariaman Silaen, menyebutkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akibat dampak PPKM level IV khususnya bagi masyarakat ekonomi bawah terpaksa diundur.

“Pengumpulan data dari setiap kecamatan belum lengkap. Ada dua kecamatan lagi yang belum rampung dikirim pada kami yakni Siantar Barat dan Martoba,” ujar Pariaman kepada Mistar, Kamis (26/8/21).

Dia menjelaskan, informasi sebelumnya yang sudah pernah disampaikan bahwa penyaluran BST rencananya akan dilakukan Rabu (25/8/21). Namun, penyelesaian administrasi belum rampung 100 persen. Data-data warga miskin masih banyak yang belum valid.

Baca Juga:Siap-siap, Warga Siantar Akan Didata Agar Dapat Bantuan BST Dampak PPKM

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut harus dilakukan secara merata pada tiap-tiap kecamatan.

“Jangan nanti terjadi kesenjangan dan ujung-ujungnya pihak Dinsos yang akan disalahkan. Data belum ter-cover semuanya dari pihak kecamatan. Semoga dalam minggu ini data sudah masuk ke tempat kami. Dan bantuan dapat segera disalurkan,” harapnya.

Dia membeberkan, jika tidak ada lagi masalah, data sudah lengkap, maka direncanakan awal bulan September BST akan bisa disalurkan kepada masyarakat Pematangsiantar.

Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Batas Pengambilan BST di Pematangsiantar Hingga 25 Agustus

Dalam hal pembagian bantuan tersebut, Pemko menggandeng Bank Sumut. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Lokasi penyaluran bantuan, ucap dia, akan dilaksanakan pada kantor camat dan lurah setempat. Serta tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Atau bisa jadi, nantinya untuk menghindari keramaian massa, maka bisa juga menggunakan gedung sekolah yang ditentukan oleh camat masing-masing.

Baca Juga:7.169 Warga Kota Siantar Terima BST dan Beras 10 Kg

“Akibat dampak pandemi Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), bisa jadi warga yang menginginkan bantuan ini cukup banyak. Tapi kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya yang ditetapkan Pemko. Kita lihat nanti dari data yang masuk,” tukasnya.

Meski demikian, lanjut Pariaman, jika masih ada warga pemilik ID DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang belum terdaftar untuk tahap I, akan ditampung dan diusulkan di tahap II. Warga dipersilakan mendaftar di kecamatan maupun kelurahan masing-masing. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles