7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pematangsiantar Hanya Berangkatkan 42 Calon Jamaah Haji

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Termasuk didalamnya jumlah kuota yang diterima Kota Pematangsiantar sebanyak 42 calon jemaah haji.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Pematangsiantar, Hj. Ratnawati Nasution mengatakan, jumlah kuota haji pada 2022 tak sebanyak tahun lalu. Pasalnya Pemerintah Arab Saudi masih melakukan pembatasan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Untuk Kota Pematangsiantar, kita mendapat kuota sebanyak 42 orang. Dan untuk calon jemaah haji cadangan berjumlah 6 orang. Daftar nama calon jemaah haji ini dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, bukan dari daerah,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/5/22).

Baca juga:Provinsi Sumut Mendapatkan 4.537 Kuota Haji 2022

Ratnawati menyebutkan, jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

“Jadi, kalau calon jamaah haji itu berumur 65 tahun, namun lahir di tanggal 1 Juli 1957, tetap tidak bisa berangkat tahun ini. Ditunda hingga tahun berikutnya. Walaupun dia sudah melunasi biaya haji, tetap tidak bisa berangkat tahun ini. Sebab, ini adalah persyaratan yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi,” jelas dia.

Perlu diketahui, lanjut dia, bahwa nomor porsi haji juga menentukan keberangkatan para jemaah haji. Meskipun calon jamaah haji tersebut sudah tertera menjadi “cadangan”, bukan berarti orang tersebut akan berangkat tahun ini. Pasalnya, penentuannya berlaku untuk seluruh Indonesia.

“Nomor porsi seluruh para “cadangan” untuk ibadah haji tahun 1443 H/2022 M juga akan dilihat untuk menentukan keberangkatannya. Jadi, kalau dari peserta yang 42 tadi ada yang membatalkan keikutsertaannya, bukan berarti otomatis digantikan dengan salah satu 6 cadangan tadi. Tapi, akan di kembali ke pusat, dan pusatlah yang menentukan,” tukasnya.

Baca juga:3 Warga Gorontalo dan Magelang Pergi Haji Bersepeda ke Mekah

Untuk saat ini, kata Ratnawati, proses verifikasi tengah dilakukan Kemenag Pematangsiantar untuk memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Dia menuturkan, bagi jemaah haji yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini dapat segera mempersiapkan diri dengan baik. Dan melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Selain itu, jemaah juga dapat melakukan proses konfirmasi keberangkatan haji 2022 mulai dari 9 hingga 20 Mei 2022.

“Jika nanti ada dari daftar calon jemaah haji yang 42 orang tadi tidak ikut pada tahun ini, atau menundanya, maka ia harus menandatangani surat pernyataan dengan ditandatangani pakai materai,” ungkap Ratnawati. (yetty/hm06)

Related Articles

Latest Articles