10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pegawai Honorer Disoroti Saat Pemandangan Umum Fraksi DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Di dalam Rapat Paripurna, sejumlah Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar melalui pemandangan umum fraksinya masing-masing menyoroti pegawai honorer yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Senin (4/7/22).

Dalam pemandangan umumnya atas Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Pematangsiantar terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Fraksi Gerindra menyoroti nasib pegawai honorer yang akan dihapus tahun 2023.

Fraksi Gerindra menjelaskan, bahwa pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, dan tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa tenaga Non-ASN akan di hapus dalam kurun waktu 5 tahun, tenggak waktu penghapusan honorer jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga:OPD Pengusul Ranperda Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Siantar Diskors

“Terkait hal tersebut di atas, apa langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar bila tenaga honorer tidak lolos seleksi ASN dan PPPK. Mohon penjelasan Saudari Plt wali kota,” ujar anggota Fraksi Gerindra yang membacakan pemandangan umum fraksinya.

Selanjutnya, terkait penghapusan tenaga honorer, Fraksi Hanura meminta kepada Plt wali kota agar menyikapinya dengan serius, memastikan hal tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta memikirkan bagaimana solusi bagi honorer agar nasib mereka ke depan tidak terkatung-katung.

“Apalagi bagi honorer yang sudah mengabdi lama di instansi pemerintahan terutama di daerah Kota Pematangsiantar, apakah bisa diusulkan menjadi pegawai PPPK atau yang lainnya,” ujar anggota Fraksi Hanura yang membacakan pemandangan umum fraksinya.

Baca Juga:Usai Sosialisasi Pajak, DPRD Siantar Bakal Konsultasikan Pelantikan Wali Kota

Demikian juga Fraksi PAN Persatuan Indonesia, tentang penghapusan pegawai honorer sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Fraksi PAN Persatuan Indonesia menanyakan tentang langkah-langkah apa yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal mengakomodir pegawai honorer yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Mohon penjelasannya,” ujar anggota fraksi gabungan PAN dan PKPI itu saat membacakan pemandangan umum fraksinya.

Sementara, Fraksi Golkar yang meminta kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar agar melakukan apel seluruh pegawai honor seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya.

“Agar kita mengetahui berapa sebenarnya jumlah pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Supaya tidak ada lagi pegawai honor digaji dari APBD tapi orangnya tidak ada,” ujar anggota Fraksi Golkar yang membacakan pemandangan umum fraksinya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles