9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

PDAM Tirta Uli Siantar Berganti Nama Menjadi Perumda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar di gedung DPRD Jalan H. Adam Malik Kecamatan Siantar Barat, akhirnya mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) dan menolak satu Ranperda yang dianggap bertentangan dengan norma sosial masyarakat, Selasa (27/10/20).

Pengesahan dua peraturan daerah tersebut yakni Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda tentang Perubahan status PDAM Tirta Uli Siantar menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Siantar.

“Atas nama Pemko Siantar kami ucapkan terimakasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD Siantar yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan Perda dapat diselesaikan,” ujar Hefriansyah.

Hefriansyah menyampaikan, dua perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam badan anggaran, RDP Komisi dan OPD Pemko Siantar.

Baca juga: Dirgahayu ke-61, PP Siantar Bagikan 300 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Dikatakan Wali Kota lagi, kedua Perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara di Medan untuk dievaluasi. Ia juga akan melakukan evaluasi terhadap ranperda yang ditolak DPRD dengan melibatkan ahli dan OPD terkait.

“Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap penolakan Perda. Pada dasarnya akan kami lakukan pendapat ahli dengan melibatkan OPD terkait,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa DPRD Siantar mengembalikan satu usulan Ranperda, karena dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang ketertiban umum.

Dikatakan ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga Ranperda yang belum disahkan karena dinilai terlalu pidana sentris dan bertentangan dengan norma sosial masyarakat.

Baca juga: Pemko Siantar Keluarkan SE Cuti Bersama 28-30 Oktober

“Sesuai dengan aturan undang-undang jika usulan Perda ditunda harus dibahas tahun depan, untuk jadwal sidang tergantung kesiapan Pemko Siantar. Kita melihat banyak aturan dalam usulan tidak sesuai dengan norma, jadi setelah dilakukan kajian dan pembahasan diputuskan untuk ditunda,” kata Timbul kepada Mistar, Selasa (27/10/20) siang.

Adapun pengesahan Ranperda perubahan PDAM Tirta Uli Siantar menjadi Perda Perumda Tirta Uli diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan semakin berkembang.

Dalam perubahan draf hingga menjadi Perda dijelaskan bahwa Perumda Siantar akan melakukan penyesuaian tarif tahunan mengacu pada tingkat inflasi di Kota Pematangsiantar. Penyesuaian tarif tidak boleh dilakukan lebih dari 4 persen.

“Untuk Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah kita harapkan bisa mewujudkan keuangan kota Siantar yang transparan dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK,” terangnya.

Baca juga: Pengutip Baut dari Bangunan Stadion Sangnawaluh Siantar Diamankan

Timbul juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang untuk membangun Kota Pematangsiantar. “Kita berharap peran Perda ini mampu meningkatkan kemampuan keuangan daerah sehingga warga lebih sejahtera,” tutupnya. (billy/hm07)

Related Articles

Latest Articles