14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Pasca Launching Aplikasi Lapor, Pemko Siantar ‘Dijejali’ Ribuan Laporan

Siantar | MISTAR.ID – Pasca dilaunchingnya aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Kota Pematangsiantar, pada 4 September 2019 lalu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) selaku pihak yang mengelola laporan yang disampaikan ke aplikasi LAPOR sudah menerima ribuan laporan.

Rata-rata laporannya mencapai 60 sampai 100 laporan setiap harinya. Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Kota Pematangsiantar, Posma Sitorus melalui Kepala Bidang (Kabid) e-government, Pardomuan Nasution di hadapan Komisi III DPRD saat membahas R-APBD Kota Pematangsiantar tahun 2020.

“Laporan yang disampaikan melalui Aplikasi LAPOR harus ditindaklanjuti, paling lama 5 hari. Lebih dari 5 hari, merah, walikota yang dapat teguran. Tapi sampai sejauh ini, semua laporan sudah terjawab dengan baik. Karena, kalau tidak terjawab di hari ketiga, OPD terkait akan langsung kami datangi, atau kami telepon. Dan tuntasnya laporan itu nanti, jika sudah ada ucapan terimakasih dari masyarakat yang melapor,” tuturnya.

Selanjutnya, saat ditemui usai mengikuti rapat bersama Komisi III, Pardomuan yang dikonfirmasi mengenai cara membuat laporan ke aplikasi LAPOR, ia menyebutkan aplikasi LAPOR bisa digoogling di pencarian google, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. “Setelah itu, kita mendaftar, bisa melalui email, bisa juga pakai facebook. Sesudah bisa digunakan, laporkan,” ujarnya.

Dalam membuat laporan, kata Pardomuan, si pelapor harus menyebutkan Kota Pematangsiantar. Kenapa perlu penyebutan Kota Pematangsiantar, karena nanti laporan ini pertama masuknya ke admin nasional di Jakarta. Lalu adminnya mendistribusikan kemana yang dituju, Sumatera Utara, Sumatera Utara dimana? Di Pematangsiantar.

“Di Pematangsiantar kamilah yang mengelola laporannya untuk didistribusikan ke OPD yang bersangkutan. Kami lihat dulu OPD mana yang mempunyai tupoksi menangani laporan itu. PU-PR kah, Lingkungan Hidup kah, Disdukcapil kah, kami yang mendistribusikannya. Harus ada jawaban dari OPD terkait, targetnya 5 hari harus selesai. Lebih dari 5 hari, merah, walikota yang dapat teguran. Tuntasnya itu nanti ada ucapan terimakasih dari masyarakat pelapor,” bebernya.

Teguran kepada walikota itu, kata Ombudsman, datangnya dari ombudsman.

“Makanya kita kemarin launching itu tanggal 4 September 2019, langsung dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Utara, bang Abyadi Siregar,” ujar Pardomuan seraya menambahkan bahwa secara nasional, untuk Sumatera Utara, yang terhubung ke Pusat hanya 3 daerah, yaitu Nias, Medan dan Kota Pematangsiantar.

Saat ditanya mengenai keluhan masyarakat yang paling banyak dilaporkan pasca dilaunching, Pardomuan menyebutkan keluhan pelayanan administrasi kependudukan.

“Yang terbanyak mengenai KTP dan administrasi kependudukan, keluhannya kekosongan blanko. Yang kedua penanganan sampah, kemudian yang ketiga adalah Satpol PP. Satpol PP diminta menertibkan pedagang-pedagang yang menggunakan fasilitas umum. Mengenai traffic light yang mati, juga ada yang dilaporkan,” ungkapnya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles