8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041, apakah diterima atau ditolak jadi Peraturan Daerah (Perda), berujung divoting DPRD, Kamis (17/3/22) sore.

Dari voting yang telah dilakukan oleh 25 anggota DPRD, hasilnya, 8 orang menolak Ranperda RTRW itu jadi Perda, 1 menerimanya jadi Perda, dan 16 orang memilih abstein. Sesuai Tata Tertib DPRD, maka Ranperda tentang RTRW tersebut tidak diterima atau ditolak menjadi Perda.

Karena deadlock, maka Ranperda tentang RTRW tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas MT Silalahi di dalam rapat paripurna yang membahas 5 buah Ranperda.

Baca Juga:Raperda RTRW Siantar Tidak Dapat Dilanjutkan Pembahasannya

“Maka, Ranperda tentang tata ruang, deadlock, tidak ada keputusan, maka kita serahkan kembali kepada pemerintah,” tutur Mangatas menyimpulkan. Setelah itu, Ketua DPRD yakni Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat mempertanyakan ke flor. “Sah ya, kawan-kawam,” ujar Timbul dan dijawab “Sah” oleh para anggota DPRD.

Sebelumnya, terjadi dinamika yang cukup alot di dalam rapat paripurna DPRD. Sebab, dalam sejumlah pemandangan akhir dari fraksi DPRD, ada yang mengusulkan agar Ranperda diperbaiki terlebih dahulu, terutama mengenai luas wilayah Kota Pematangsiantar.

Namun dalam mengambil keputusannya, DPRD hanya boleh mengambil sikap menolak atau menerima Ranperda itu jadi Perda.

Terjadi dilema, sebab apabila Ranperda RTRW itu ditolak, maka Ranperda itu tidak boleh dibahas lagi di tahun 2022, sementara Ranperda tersebut dinilai DPRD menyangkut kepentingan rakyat dan masa depan pembangunan di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Pimpinan OPD Tak Hadiri Pembahasan Ranperda RTRW Siantar, Komisi III Kecewa

Sementara, bila Ranperda itu diterima jadi Perda, maka luas wilayah Kota Pematangsiantar akan berkurang seluas sekitar 406 hektar.

Dalam kesempatan rapat paripurna itu, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Hj Susanti Dewayani mengungkapkan, bahwa pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah membahas mengenai tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Sesuai dengan hasil rapat paripurna itu, maka dari 5 buah Ranperda yang dibahas di DPRD, hanya 4 buah Ranperda yang disetujui DPRD menjadi Perda. Ke 4 Ranperda itu antara lain adalah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Baca Juga:Sejak Terbit Perda RTRW Tahun 2013, Lahan Pertanian di Siantar Menyusut Ratusan Hektar

Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Kemudian, Ranperda tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Sebelum rapat paripurna ditutup, dr Susanti dalam pendapat akhirnya yang sekaligus pidato penutupan menyebutkan, bahwa terhadap Ranperda RTRW, pihak Pemko akan melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya peninjauan kembali Persetujuan Substantif atas Ranpeda RTRW Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041.

“Setelah dilakukan pembicaraan dan persetujuan bersama terkait penegasan batas wilayah antara Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Simalungun dengan melibatkan stakeholder, lembaga dan instansi terkait dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang RTRW tahun 2021-2041,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles