16.5 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Nama Pemilik Sertifikat Tanah Eks RPH Siantar Belum Jelas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pascadinyatakan hilang, sertifikat tanah eks Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pematangsiantar yang ada di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar diurus kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, setelah diurus oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar selaku pihak pengelola aset tanah itu, nama kepemilikannya masih tarik menarik atau belum jelas.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar Alwi Lumban Gaol ketika dikonfirmasi mengenai sertifikat tanah lahan eks RPH yang sempat akan didirikan Pasar Melanthon, pada Senin (9/11/20).

Baca Juga:136 Sertifikat Tanah Digelapkan, Ini Penjelasan Saksi Ahli

“Sudah diurus PD PAUS, cuma kendalanya BPN tidak berani memutuskan sertifikat itu atau Pemko atau PD PAUS. Kalau menurut kami, itu harus atas nama Pemko. Logikanya, kalau dibuat atas nama PD PAUS, lalu kalau PD PAUS bubar (Perdanya dicabut), kek manalah,” tuturnya.

Tapi, lanjut Alwi, kalau Hak Guna Bangunan (HGB) nya atas nama PD PAUS itu wajar, karena PD PAUS yang mengelola aset itu. “Kitakan hanya memberitakan penyertaan modal aset untuk memberdayakan aset itu, bukan jadi PD PAUS yang memiliki aset itu, mereka hanya pengelola,” ujarnya.

Baca Juga:Sertifikat Tanah Bakal Berbasis Digital

PD PAUS dan pihak BPN Kota Pematangsiantar, kata Alwi, punya keinginan yang sama yakni membuat sertifikat itu atas nama PD PAUS. “Kami tak mau, ya ujungnya gitu-gitu ajalah terus,” tukasnya.

Pihaknya, kata Alwi, sudah menyarankan kepada pihak BPN Kota Pematangsiantar agar hal itu dikoordinasikan ke BPN atasannya. “Sebab kalau dibuat atas nama PD PAUS, ketika PD PAUS bubar, mana bisa lagi kami ambil itu,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles