7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

MUI Siantar: Tes Swab Tetap Boleh Dilaksanakan Saat Berpuasa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, Drs HM Ali Lubis mengatakan MUI sudah mengeluarkan fatwa nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, hukumnya tetap boleh dan tidak membatalkan puasanya.

“Test swab maupun antigen atau rapid test tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan selama Ramadhan,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (18/4/21).

Dikatakannya, kalau test swab tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaanya ketika seseorang menjalani test swab tidaklah memasukan sesuatu yang dapat mengeyangkan. Hanya memasukkan alatnya saja ke pangkal hidung untuk mengambil lendir.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Masyarakat dan Taruna Latsitardanus, Wali Kota Tebing Tinggi: Mari Perbanyak Sedekah

Ustad itu juga menyebutkan, tes swab wajib dilakukan untuk memastikan orang tersebut terbebas dari virus Covid-19. Hal ini juga salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19. Supaya pandemi Covid-19 segera berkahir.

“Pemerintah terus berupaya menanggulangi kasus Covid-19 melalui berbagai kebijakan, seperti memperbanyak tes usap (tes swab) dan program vaksinasi. Itu semua bisa dilaksanakan selama Ramadhan karena tidak membatalkan ibadah puasa,”tegas dia.

Ustad Ali berharap, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat dan semangat umat Islam Kota Pematangsiantar untuk berpuasa di bulan Ramadhan ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya dengan baik. (yetty/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles