6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Momen Penguatan Germas, OPD Pemko Siantar Diingatkan Soal Fasilitas Prokes

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan penguatan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 30 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perwa Nomor 440/713/XII/Wk-tahun 2021 tentang Forum Germas periode 2021-2023.

Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diwakili Sekda Budi Utari Siregar saat menghadiri pertemuan koordinasi Forum Germas tingkat Kota Pematangsiantar periode 2021-2023. Pertemuan berlangsung di aula Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Rabu (13/7/22).

Ketua panitia yang juga Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pematangsiantar Anna Rosita Saragi dalam laporannya menerangkan, Germas merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.

Baca Juga:Pemko Medan Gelontorkan Anggaran Rp198 Miliar untuk Penurunan Stunting Terintegrasi

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 sebagai kebijakan dalam pembudayaan Germas.

Pembudayaan Germas, katanya, diperlukan dalam mempercepat dan menyinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.

Peran dan dukungan (komitmen) pemerintah pusat, pemerintah daerah, peran serta organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, serta sektor swasta (dunia usaha) turut menentukan keberhasilan pelaksanaan Germas di masyarakat.

Baca Juga:Dinkes Sumut Targetkan Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan

“Melalui pertemuan ini diharapkan Forum Germas dapat melakukan kegiatan secara terpadu sehingga terwujud budaya Germas dalam kehidupan sehari-hari,” kata Anna.

Sekda Budi Utari dalam sambutannya menerangkan, Germas merupakan program garda depan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

“Diteguhkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas sebagai payung hukumnya. Gerakan ini bisa menjadi andalan untuk menjaga kesehatan secara holistik yang bertumpu pada kemandirian masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga:Ini Panduan Menkes Cegah Covid-19 Di Tempat Kerja Era New Normal

Sedangkan tujuan Germas yakni menurunkan faktor risiko utama penyakit menular, penyakit tidak menular, angka kematian ibu, angka kematian bayi dan stunting, baik yang disebabkan oleh faktor biologis, perilaku maupun lingkungan.

Salah satu kunci keberhasilan Germas, sambungnya, adalah unsur kepemimpinan.

“Germas bukan urusan para pegiat kesehatan semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor. Untuk itulah penguatan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 30 Tahun 2019 tentang Germas dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar nomor 440/713/XII/Wk-thn.2021 tentang Forum Germas periode 2021-2023 kita implementasikan,” jelasnya.

Baca Juga:Soal Pembayaran Pelayanan Kesehatan Terkait Covid-19, Ini Penegasan Presiden Jokowi

Melalui momen pertemuan tersebut, dia mengingatkan untuk tetap kembali menggiatkan protokol kesehatan. Karena dalam beberapa minggu ini klaster Covid-19 di Pematangsiantar kembali naik.

“Saya kembali mengimbau untuk seluruh perangkat kerja dan dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk kembali menyediakan fasilitas kelengkapan protokol kesehatan,” tandasnya. (ferry/ril/hm14)

Related Articles

Latest Articles