10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Minta Reno Dites Kejiwaan, Kuasa Hukum Ajukan Surat Observasi ke Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah Polres Pematangsiantar menetapkan Renot Ryanda alias Reno (40), sebagai tersangka teror tas bertuliskan ‘Awas Ada Bom’, kuasa hukum Reno, Roy Simangunsong menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat observasi dengan nomor: 01/IX/001/2021, Kamis (16/9/21).

Adapun isi surat tersebut, meminta izin agar Reno dilakukan observasi atau pemeriksaan kejiwaan.

“Kami sudah menyerahkan surat kepada Kapolres Siantar untuk memohon dilakukan observasi kepada klien kami. Nanti kita tunggu hasilnya,” ujar Roy Simangunsong yang diwawancarai selepas menghadiri sidang di PN Pematangsiantar, Kamis (16/9/21).

Baca Juga:Kapolres Akan Usut Tuntas Teror Bom di Siantar, Ini Bukan Kali Pertama

Roy kembali mengatakan, Reno sempat menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa di Jalan Tengkoh Blok I Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Lalu di tahun 2005 Reno juga pernah dirawat di RS Jiwa di Kota Medan.

Lebih lanjut Roy menyampaikan, jika hasil observasi nantinya terbukti jika tersangka Reno adalah ODGJ, maka harus menghormati putusan tersebut, begitu juga sebaliknya.

“Terlepas dari peristiwa itu teror atau tidak, kami mengharapkan Polres Siantar melakukan observasi terhadap klien kami. Kami juga mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Siantar lebih teliti menangani perkara ini agar tidak kecolongan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:Meski Dikenal ODGJ, Polisi Tetapkan Pelaku Teror Tas Bertuliskan ‘Awas Ada Bom’ Tersangka

Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang sempat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah mengantarkan berkas perkara Reno ke Kejaksaan untuk diteliti jaksa.

“Berkas sudah di kejaksaan. Kita lihat hasilnya nanti,” kata Kapolres yang diwawancarai.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Reno Tersangka Teror Tas Ransel Dapat Bantuan Hukum

“Masih SPDP, kalau jaksa yang pegang berkasnya Rahmahayati Sinaga. Berkasnya dikirim tanggal 6 September 2021. Saat ini masih diteliti ya Bang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu pasca penangkapan, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap Reno.

“Sempai saat ini masih kita periksa untuk mengetahui motif dari terduga pelaku. Soal kejiwaannya masih menunggu hasil keterangan dokter,” ujarnya kala itu. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles