5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Menyongsong Fase New Normal di Siantar, Aturan Harus Disamaratakan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fase kehidupan normal baru atau new normal disebut-sebut akan menjadi pola hidup baru masyarakat di tengah pandemi virus corona yang masih menyebar hingga saat ini.

New normal itupun kemungkinan bakal dilakukan dan berlangsung di seluruh dunia, selama vaksin atau obat untuk virus corona belum ditemukan. Artinya, masyarakat dunia memang mau tidak mau harus hidup berdampingan dengan virus corona ini.

Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya, sekaligus dalam rangka menyambut new normal.

Hasil penelusuran Mistar pada beberapa kafe maupun restoran yang ada di kota ini, rata-rata mereka mengaku tidak mengetahui sampai kapan penutupan usaha mereka harus dilakukan, meskipun ada juga yang telah mendapat surat imbauan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Nurhayati, salah satunya. Pemilik kafe yang berada di Jalan Madura Kota Pematangsiantar ini menyebutkan, dirinya belum pernah menerima surat imbauan dari Pemko, namun justru sebaliknya pihak kepolisian yang datang langsung.

“Pada bulan April, pihak Polres Siantar yang datang kesini. Mereka menyuruh para pelanggan kami agar pulang dan jangan lupa membayar yang dibeli. Setelah itu memberi selebaran berisi imbauan dan ditempel di papan pengumuman, tentang protokol kesehatan mengantisipasi Covid -19,”tuturnya, Senin (18/5/20).

Beda lagi dengan kafe dan restoran yang berada di Jalan Kartini. Menurut salah satu supervisornya, Pemko ada memberikan surat selebaran berupa imbauan agar mengurangi jam aktivitas kafe, serta melakukan protokol kesehatan Covid.

“Surat tersebut berupa imbauan dan berakhir pada tanggal 24 April 2020 lalu. Kami hanya dibolehkan membuka setengah kafe, serta diharapkan agar pelanggan tidak makan disini. Tapi karena surat tersebut tidak ada sambungan lagi, maka kami pun buat keputusan sendiri membuka semua kafe dan memberlakukan jam kerja seperti biasa, jam 10.00 Wib-22.00 Wib,” kata lelaki bertubuh gempal tersebut.

Salah satu staf di restoran ayam geprek yang berada di Jalan MH.Sitorus menyebutkan, pihak Satpol PP pernah datang dan memberikan surat imbauan soal pandemi Covid-19.

“Isi suratnya gak tahu pasti apa, tapi intinya kata atasan saya agar pembelian dibatasi, memberi layanan take away atau pesan antar saja. Artinya, pembeli tidak lagi diperkenankan makan di tempat seperti biasa. Pilihannya, bisa bungkus untuk dibawa pulang atau memesan menggunakan aplikasi transportasi ojol,” katanya.

“Poster atau selebaran tidak ada. Tapi hanya datang dan langsung disuruh bubar saja,” tutur Ragil, pemilik salah satu cafe yang sering didatangi Satpol PP.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, saat disinggung mengenai dasar hukum Tim Gugus Tugas dari Satpol PP yang menyiram kafe dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran, berjanji akan mempertanyakan kejadian tersebut.

“Oh kalau itu, kita tanya dulu apa dasar hukumnya. Tapi menurut saya, ketika ada aturan, aturan itu harus disosialisasikan seluas-luasnya ke masyarakat,” kata Timbul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua di Tim Gugus Tugas itu, Senin (18/5/20).

Mengenai adanya kesan tebang pilih dalam penegakan aturan, Timbul menyatakan dengan tegas tidak boleh.

“Aturan itu harus disamaratakan pelaksanaannya, jangan tebang pilih, nanti bisa ribut kita. Masak ada tempat usaha yang dibubarkan karena menimbulkan keramaian, tapi ada yang tidak, itu tidak bisa. Kita harapkan, ketika ada yang melanggar anjuran pemerintah, silahkan ditindak sesuai aturan, jangan ada tebang pilih,” tukasnya.

Penulis: Rika/Yetti/Fery
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles