7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mengantisipasi Balap Liar di Kota Siantar, Ini Langkah yang Dilakukan Kasat Lantas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aksi balap lari liar belakangan ini, kembali marak terjadi di Kota Pematangsiantar, yang membuat resah para pengguna jalan dan warga setempat. Melihat hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan dengan jajarannya, tak henti-hentinya memberikan imbauan dan melaksanakan patroli balap liar.

Setelah memberikan imbauan dan melaksanakan patroli, tindakan selanjutnya dilakukan langkah preemtif dan preventif sebagai bentuk mengantisipasi hal tersebut.

“Untuk fenomena balap liar ini terus dilakukan patroli, hingga tidak terjadi lagi aksi balap liar,” demikian hal itu diutarakan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan, Kamis (17/12/20) sekira pukul 09.30 WIB.

Muhammad Hasan menjelaskan, tindakan preemtif itu berupa imbauan kepada masyarakay bahwa aksi balap liar itu merupakan hal yang salah. Apalagi, jika sampai menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, seperti menutup ruas jalan.

Baca juga: Kondisi Perekonomian Siantar Tertolong Pilkada, Begini Pemaparan Bank Indonesia

Sementara langkah preventif, ujar Hasan, akan dilakukan dengan cara meningkatkan patroli oleh polisi. Patroli itu akan dilakukan pada malam hari di sejumlah titik yang sepi dan dijadikan lokasi aksi balap liar tersebut.

“Preventif kita nanti akan kita laksanakan patroli. Akan kita bubarkan mereka semuanya, setiap malam kita laksanakan patroli balap liar. Khusus malam Sabtu dan Minggu, kita pertebal patrolinya,” papar Hasan.

“Apalagi, kalau mereka sampai menutup jalan, nanti akan kita lakukan penindakan, tapi tetap secara persuasif dan humanis dulu. Kita preemtif dulu kita imbau kita kasih arahan,” sambung dia.

Namun, Hasan menjelaskan, jika para peserta aksi balap liar itu enggan dibubarkan, maka polisi akan memberikan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Masa Pandemi, 1.060 Pelanggar Lalu Lintas di Siantar Ditindak, Ini Tips Agar Terhindar dari Penilangan

Jika para peserta balap liar tidak mau dibubarkan atai tidak mau mengindahkan, ada pasal-pasal KUHP di situ. Di satu sisi mereka juga salah di UU 38 tahun 2014 tentang Jalan, itu bisa dilakukan tindakan.

Adapun aksi balap liar itu marak terjadi pada waktu-waktu tertentu yang berlokasi di Kota Pematangsiantar. Di antaranya terjadi di Jalan Merdeka, Terminal Tanjung Pinggir.(hamzah/hm07)

Related Articles

Latest Articles