7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mau Nikah Harus Bayar Rp600 Ribu, Simak Penjelasannya!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah telah mengizinkan resepsi pernikahan dihelat di gedung atau hotel di masa pandemi Covid-19. Dengan catatan harus menerapkan kapasitas maksimal sebesar 25%, serta menegakkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Itu berarti, pelayanan akad nikah di luar KUA sudah bisa diberlakukan. Sebelumnya, selama wabah Covid-19, akad nikah calon pengantin hanya dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin pun harus siap merogoh kantong sebesar Rp600 ribu jika ingin melangsungkan pernikahannya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar H Amrial Saragih mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah, menikah di KUA pada hari kerja (Senin-Jumat) sama sekali tidak dipungut biaya.

Baca Juga:Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 di Siantar Tak Mengkhawatirkan, Asal Disiplin Prokes

Sementara, di luar itu akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu. “Sedangkan untuk akad nikah yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA), dipastikan tidak dikenai biaya administrasi sepeser pun atau gratis,” katanya, Rabu (14/4/21).

Dia menjelaskan, bahwa pada dasarnya nikah itu gratis, Rp600 ribu bukan biaya nikah. Uang sebesar Rp600 ribu tidak diterima langsung penghulu. Namun terlebih dahulu masuk ke dalam kas negara sebagai jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:Vatikan Tegaskan Tak Bakal Restui Pernikahan Sesama Jenis

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Calon pengantin itu akan mentransfer langsung, tidak masuk dalam amplop lalu diberikan pada penghulunya. Setelah itu, bukti transfer akan diserahkan ke kantor KUA tempat dia mendaftar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ucap Amrial, bagi calon pengganti yang menginginkan menikah hemat namun tetap legal, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusinya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles