9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mau Dikirim ke Lapas, 2 Remaja Napi Kasus Narkoba Jalani Rapid Test

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua remaja berstatus narapidana kasus Narkoba, MRA (14) dan PTF (16) menjalani pemeriksaan Rapid Test di salah satu ruangan kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (12/6/20).

Kedua remaja MRA dan PTF warga Kecamatan Siantar Marihat itu menjalani rapid test usai menjalani persidangan demi persidangan via online yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

MRA dihukum 4 bulan dan PTF dihukum 6 bulan penjara. Sebelum dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mereka harus menjalani Rapid Test. Seperti disampaikan Ana Lusiana, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua Remaja itu.

Baca Juga:Polres Siantar Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram Diamankan

“Ini dilakukan sesuai dengan surat edaran kemenkumham, bahwa narapidana yang sudah berkekuatan hukum boleh masuk ke lapas asalkan dengan syarat disertai dengan hasil rapid test non reaktif,” tuturnya.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada kedua remaja tersebut, Ana bilang PTF divonis 6 bulan dan MRA divonis 4 bulan penjara. “Karena ini anak-anak, putusnya 6 bulan dan 4 bulan. Yang 14 tahun hukumannya 4 bulan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, kegiatan rapid test tersebut dilaksanakan pihak Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dan disaksikan Kepala Biro Operasi (KBO) Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Ipda Herli Damanik bersama sejumlah personil Satnarkoba. Usai rapid test, kedua napi remaja itu dikirim ke Lapas.

Berita sebelumnya, MRA dan PTF diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Tombang Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu (2/5/20) lalu. Dari keduanya turut dia amankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 0,34 gram.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles