7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mantan Sekda Laporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah ke Polda Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

Sementara, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait laporan itu hanya mengatakan, masih akan mengecek perihal laporan itu terlebih dulu. “Saya cek dulu ya. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar,” sebut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (2/9/21).

Baca Juga:Perjalanan Dinas Walikota Siantar ke Jepang, Harus Dilaporkan ke Mendagri

Sementara Budi Utari selaku pelapor, dihubungi Mistar.id, Jumat (3/9/21) tidak membantah bahwa dia telah membuat laporan terkait pencopotan dirinya sebagai Sekda oleh terlapor Hefriansyah selaku Wali Kota Pematangsiantar.

Alasan membuat laporan, kata Budi Utari, karena putusan perkara/gugatannya dengan Nomor Registrasi Perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tapi putusan itu tidak juga dilaksanakan terlapor. Juga dijelaskan, sudah ada saksi-saksi yang dipanggil, di antaranya mantan pejabat BKD Pematangsiantar, Zainal Siahaan dan dari inspektorat.

Zainal Siahaan yang dihubungi mistar.id, Jumat (3/9/21) mengakui telah memberikan keterangan terkait laporan Budi Utari ke penyidik Polda Sumut. Ia didampingi dari Bagian Biro Hukum Pemko Pematangsiantar.

Baca Juga:Pemberantasan Narkoba Di Siantar Terkendala Anggaran

Sementara, pihak Bagian Humas Pemko Pematangsiantar, Mardiana dihubungi mistar.id untuk menanyakan masalahnya, mengaku belum mengetahui soal adanya laporan itu. “Aduh, aku baru ini tau itu,” katanya singkat.

Demikian juga dua no handphone Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah yang ada dalam daftar nomor telepon wartawan mistar.id, ketika dihubungi untuk konfirmasi, tidak ada yang aktif.

Sekedar untuk diketahui, dalam perkara ini, Budi Utari Siregar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 294/ G/ 2019/ PTUN MDN pada 25 November 2019 lalu ke PT TUN di Medan.

Dalam petitum gugatan, Budi Utari menyatakan, bahwa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/ WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar terhadap Budi Utari.

Selain itu, Budi Utari Siregar melalui gugatannya ke PTUN meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya kembali sebagai Sekda. (maris/saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles