7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

LKPD Siantar 2021 Sukses Raih Opini WTP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2021 sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2021 tersebut diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (27/5/22).

LHP BPK atas LKPD TA 2021 yang diterima Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani itu di awali penandatanganan berita acara di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di Medan.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada segenap perangkat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang telah bekerja keras menyelesaikan dan melaporkan LKPD tepat waktu.

Baca Juga:Pemkab Deli Serdang Raih Quatrick Opini WTP dari BPK

Pemko Pematangsiantar, kata Eydu, melaporkan LKPD pada hari Kamis (19/5/22), lebih cepat dua hari dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Dalam setiap pemeriksaan keuangan yang dilakukan, BPK mengeluarkan pernyataan atau kesimpulan yang disebut opini. Opini merupakan pernyataan atau pendapat profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Masih kata Eydu, setelah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2021 dan melihat dilakukannya koreksi-koreksi yang telah disarankan, maka berdasarkan hal tersebut BPK memberikan Opini WTP.

Baca Juga:Pemkab Samosir Raih Predikat Opini WTP Kelima Kalinya

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, Opini WTP bukan menjadi kepuasan. Namun menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih serius guna membenahi Kota Pematangsiantar.

“Hasil yang sudah lama kita nanti-nantikan, Wajar Tanpa Pengecualian. Selamat kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani beserta jajaran Pemko Pematangsiantar yang serius dalam kinerja membenahi LKPD tahun anggaran 2021. Kami dari DPRD mengapresiasi dan bangga terhadap Opini WTP yang diraih,” ujarnya.

Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengatakan, sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada tanggal 30 Maret lalu.

Baca Juga:Pemkab Taput Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

BPK Perwakilan Provinsi Sumut, kata Susanti, telah berkenan melakukan audit terhadap LKPD untuk dilakukan pemeriksaan terinci selama 25 hari.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” tukasnya.

Dilanjutkan Susanti, pihaknya menyadari sepenuhnya tantangan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga sangat diperlukan komitmen yang kuat.

“Kami berkomitmen, ke depan untuk dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemko Pematangsiantar. Atas kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun Laporan Keuangan Pemko Pematangsiantar tahun 2021 ini, dan atas temuan-temuan, kami berkomitmen harus menindaklanjuti segera demi perbaikan ke depan,” ujarnya. (ferry/rel/hm14)

Related Articles

Latest Articles