7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Lewati Batas Jam Operasional, Satgas Covid-19 Siantar Bubarkan Tempat Usaha

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar membubarkan atau menutup sejumlah tempat usaha yang melewati batas waktu jam operasional, yakni jam 21.00 wib.

Bukan hanya membubarkan atau menutup tempat usaha, para pengunjung tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan tidak memakai masker, diberikan hukuman mengutip sampah dan push up.

Kegiatan yang digelar di sepanjang Jalan Adam Malik, pada Sabtu (18/9/21) mulai jam 21.30 wib sampai Minggu (19/9/21) sekira jam 00.30 wib, itu dilaksanakan dalam rangka penegakan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar terkait PPKM Level 3.

Baca juga: Razia Prokes, Kafe di Jalan Sipirok Digrebek dan Ditemukan Pengunjung Terpapar Covid-19

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Siantar Barat, Pardomuan Nasution. Ia sangat menyayangkan masih banyaknya pengusaha yang tidak mematuhi Instruksi Wali Kota dan warga yang tidak mematuhi Prokes.

“Parahnya lagi, ada salah satu cafe di Jalan Adam Malik yang tidak kooperatif, dengan menutup pintu gerbang ketika tim satgas datang, dan tidak mau membuka pintu walau sudah kita panggil berkali, padahal kita memantau ada aktivitas di dalam cafe itu,” cecarnya.

Baca juga: Kecoh Petugas dengan Matikan Lampu, Kafe di Kelurahan Banjar Digeruduk

Pemerintah, kata Pardomuan, tetap mengharapkan kerjasama semua pihak agar dapat mematuhi prokes, tidak berkerumun sampai larut malam di cafe. “Jika tidak koperatif, akan kami ajukan untuk sidang Tindak Pidana Ringan ke Satgas Kota, Kejaksaan dan Pengadilan,” tukas Camat Siantar Barat tersebut.

Kegiatan pada Sabtu (18/9/21) malam hingga Minggu (19/9/21) dinihari itu, melibatkan Kabid Trantibum SatPol-PP, Mangaraja Nababan bersama sejumlah personilnya dan Lurah setempat, Babinsa dari TNI beserta Babhinkamtibmas dari Polri. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles