8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Laporan Budi Utari Terhadap Wali Kota Siantar, Poldasu Akan Gelar Perkara

Medan, MISTAR.ID
Penyidik Subdit III/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara masih memproses penyelidikan laporan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

“Masih kita proses, mohon kesabarannya ya,” kata Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak, ketika dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (22/9/21).

Dia mengaku, secepatnya pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam laporan Budi Utari. “Iya Jumat (24/9/21). Mohon sabar ya,” sebutnya.

Baca juga: Klarifikasi Laporan Budi Utari, Wali Kota Siantar Belum Hadir Penuhi Undangan Poldasu

Diketahui, Budi Utari melaporkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

Baca juga: Gubsu Perintahkan Wali Kota Siantar Laksanakan Putusan MA yang Menangkan Budi Utari

Dalam pengaduan ini, penyidik telah memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk dimintai keterangan, Jumat (17/9/2021). Namun, usai diperiksa, Hefriansyah tidak memberi komentar kepada wartawan. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles