12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KUA-PPAS Perubahan APBD Siantar 2022 Defisit Rp106 M

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) Perubahan (P) APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2022 direncanakan defisit sebesar Rp106.090.290.858.

Hal ini seperti disampaikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani saat membacakan bagian penjelasan umum gambaran beberapa perubahan dalam Rancangan KUA-PPAS PAPBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD Pematang Siantar, Selasa (20/9/22).

“Pendapatan daerah, semula Rp935.742.825.920 bertambah Rp15.757.915.592 menjadi Rp951.500.741.512. Belanja daerah semula Rp999.032.274.041, bertambah Rp58.558.758.329 menjadi Rp1.057.591.032.370. Defisit Rp106.090.290.858,” beber Susanti merinci.

Baca Juga:DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan 2 Buah KUA-PPAS dan Ranperda P-APBD 2022

Selanjutnya mengenai pembiayaan daerah, kata Susanti, penerimaan pembiayaan daerah semula Rp67.859.533.077, bertambah Rp42.800.842.737, (totalnya) menjadi Rp110.660.375.814. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp4.570.084.956. Sehingga total pembiayaan daerah menjadi Rp110.660.375.814.

“Dengan demikian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini mengalami defisit Rp106.090.290.858 yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp106.090.290.858 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 atau nihil,” tutur Susanti yang berharap proses pembahasan KUA-PPAS PAPBD 2022 dapat dipercepat.

Sebelumnya, pada bagian lain pengantar nota rancangan KUA-PPAS PAPBD tahun 2022, Susanti menyampaikan, APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2021, dan telah berjalan selama dua triwulan pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga:DPRD Siantar Akan Jadwalkan Pembahasan KUA-PPAS PAPBD 2022 dan APBD 2023

Masih kata Susanti, seiring dengan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Pematang Siantar telah melakukan tiga kali perubahan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 37 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

Penerbitan ketiga Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun 2022 tersebut disusun dengan mempedomani lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 yang menyatakan dalam kondisi tertentu.

Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD, melalui ketetapan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

“Kondisi tertentu dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di nasional atau daerah. Apabila pergeseran dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda Perubahan APBD. Jika pergeseran dilakukan setelah perubahan APBD, maka dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran,” tuturnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles