9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPU Siantar Jamin Protokol Kesehatan yang Ketat Saat Pencoblosan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 nanti. Pilkada tersebut rencananya akan digelar serentak di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Masyarakat juga khawatir akan kemungkinan munculnya kluster Pilkada terkait pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia. Bahkan, kebanyakan daerah yang menyelenggarakan pemilu merupakan kota dan kabupaten di Indonesia saat ini masih berstatus zona merah.

Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster baru, mengingat proses Pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan orang.

Nurbaiyah Siregar selaku Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pematangsiantar, ketika dikonfirmasi tentang kekhawatiran masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di tengah pandemi mengatakan, masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020.

Baca Juga:185.269 Surat Suara Pilkada Siantar Dicetak

Karena, sambungnya, pemungutan suara nanti disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Nanti KPPS akan memberikan surat “C pemberitahuan” pada seluruh pemilih. Di surat tersebut nanti akan dibuat jam kedatangan si pemilih. Datanglah sesuai waktu yang ditentukan pada surat tersebut, agar tidak terjadi kerumunan di TPS,” ucapnya, Kamis (26/11/20).

Lanjutnya, apabila si pemilih datang terlambat atau tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka masih diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya hingga batas akhir waktu pencoblosan yakni, pukul 13:00 WIB.

Saat pencoblosan nanti, penerapan protap protokol kesehatan sesuai dengan pencegahan dan penularan Covid-19, akan dilakukan secara ketat. Si pemilih wajib datang ke TPS memakai masker.

Baca Juga:Walau Paslon Tunggal, KPU Sosialisasikan Dua Pilihan Sah di Pilkada Siantar

Kemudian, petugas KPPS akan mengecek suhu tubuh si pemilih untuk memastikan pemilih memiliki suhu yang normal. Sebelum masuk ke TPS, pemilih harus cuci tangan di pintu masuk dan di pintu keluar nanti setelah melakukan pencoblosan.

Setelah cuci tangan dan masuk ke TPS, pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai, untuk menghindari kontak langsung antara satu dengan yang lainnya.

“Apabila ada pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius, ada bilik khusus untuk dia dan didampingi oleh petugas KPPS dengan menggunakan baju hazmat. Jadi, tidak masuk di bilik umum nantinya ketika hendak mencoblos,” tegasnya.

Baca Juga:APD Pilkada Siantar Telah Tiba, Ini Itemnya

Di samping itu, pemilih juga harus membawa alat tulis sendiri seperti pulpen atau pena. Gunanya untuk penandatanganan di daftar hadir. Tapi, jika pemilih tidak ada pulpen, maka silakan menggunakan yang ada disediakan petugas KPPS.

“Jangan khawatir, setiap selesai digunakan, petugas akan mensterilkan kembali pulpen tersebut dengan disinfektan,” sebutnya.

Biasanya, ujar Nurbaiyah, pada pemilu sebelumnya ada celup tinta jika sudah selesai mencoblos. Tapi pada pilkada 2020 ini, jari pemilih tidak boleh mencelupkan ke tinta melainkan akan ditetes oleh petugas KPPS.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles