7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kota Siantar Miliki Lingkungan dan Kawasan Kumuh Seluas 154,94 Hektar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kota Pematangsiantar memiliki lingkungan perumahan dan kawasan kumuh dengan total seluas 154,94 hektar. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar nomor 050.13/14/12/WK-Tahun 2021.

Ke 154,94 hektar lingkungan perumahan dan kawasan kumuh itu tersebar 22 Kelurahan yang ada di Kota Pematangsiantar. Yang terluas di Kelurahan Simarito seluas 17,69 hektar, lalu di Kelurahan Mekar Nauli seluas 14,53 hektar.

Selanjutnya di Kelurahan Bantan seluas 14,15 hektar, di Kelurahan Naga Pita 12,91 hektar, di Kelurahan Pardomuan 9,48 hektar, di Kelurahan Bah Kapul 8,89 hektar dan di Kelurahan Tambun Nabolon 8,72 hektar dan di Kelurahan Tanjung Tongah seluas 7,40 hektar.

Baca juga: Pasar Horas Jadi Kumuh, Sampah Menumpuk Di Kanopi

Di Kelurahan Asuhan seluas 7,20 hektar, di Kelurahan Simalungun 6,92 hektar, di Kelurahan Naga Huta 6,78 hektar, di Kelurahan Suka Raja 6,20 hektar, di Kelurahan Bah Sorma 5,95 hektar, dan di Kelurahan Pematang Marihat 4,87 hektar, dan di Kelurahan Suka Dame seluas 4,80 hektar.

Kemudian di Kelurahan Aek Nauli seluas 4,29 hektar, di Kelurahan Tomuan 4,17 hektar, di Kelurahan Martoba 3,32 hektar, di Kelurahan Kahean 2,65 hektar, di Kelurahan Siopat Suhu 2,23 hektar, di Kelurahan Banjar 0,93 hektar, dan di Kelurahan Karo seluas 0,86 hektar.

Demikian Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Kurnia Lismawatie saat pembahasan Ranperda bersama Komisi III DPRD.

Baca juga: 20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, APH Diminta Usut IMB-nya

Kurnia yang ditemui usai pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penanganan Kawasan Kumuh bersama Komisi III, ia menjelaskan lingkungan dan kawasan kumuh itu perlu segera ditangani untuk memperbaiki mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk kelancaran pelaksanaan penanganan lingkungan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan di Kota Pematangsiantar, kata Kurnia, Pemko Pematangsiantar bersedia mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles