15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Komisi II DPRD Siantar Rekomendasikan Dirtek Perumda Tirtauli Dinonaktifkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan agar Direktur Tehnik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtauli yang berinisial PNS, dinonaktifkan dari jabatannya.

Rekomendasi penonaktifan itu tegas disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Rini A Silalahi kepada Badan Pengawas Perumda Air Minum (dulu PDAM) Tirtauli diketuai Zainal Siahaan, Senin (18/1/21).

“Jadi kami minta kepada dewan pengawas, jangan melakukan pembiaran, dewan pengawas adalah perpanjangan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selesai rapat ini, segera Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan KPM, lakukan tindakan dengan memberhentikan sementara dari tugas-tugasnya,” tutur Rini.

Baca Juga:Pendistribusian Air Terganggu, Pipa Induk Perumda Tirtauli Putus Dihantam Banjir dan Longsor

Pemberhentian sementara itu, kata Rini, harus dilakukan supaya PNS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan baik dan tenang, serta mempunyai waktu untuk menyelesaikan permasalahannya yang terjadi di luar Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

“Itu yang harus dilaksanakan dewan pengawas, antara intern dewan pengawas dan dewan direksi ini harus klop, supaya bisa sehat PDAM itu. Ini tidak boleh dilakukan pembiaran,” tutur Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II yang juga dihadiri Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirtauli, Zulkifli Lubis dan Berliana Napitu.

Ketika dikonfirmasi mengenai alasan penonaktifan PNS dari jabatan Dirtek, Rini yang ditemui Mistar usai RDP menyebutkan, ada tiga surat dari warga yang sampai kepada Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Tarif Automatis PDAM Tirtauli Diganti Jadi Penyesuaian Tarif Tahunan

Dimana ketiga surat itu menduga bahwa PNS melakukan pengutipan uang dengan iming-iming dapat diangkat menjadi pegawai atau karyawan Perumda Tirtauli.

“Apakah dugaan itu benar atau tidak, biar dicari tahu bagaimana kebenarannya. Yang jelas kita tidak boleh melakukan pembiaran atas adanya laporan dari masyarakat,” tegasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles